Kronologi polisi gagalkan pengiriman 125 paket ganja dicampur jeruk
Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan satu dari empat tersangka kasus pengungkapan ganja yang dimasukkan ke dalam 20 keranjang berisi jeruk busuk, Senin (25/9). Satu tersangka yang ditangkap berinisial AEL.
Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan satu dari empat tersangka kasus pengungkapan ganja yang dimasukkan ke dalam 20 keranjang berisi jeruk busuk, Senin (25/9). Satu tersangka yang ditangkap berinisial AEL.
Kasubdit I Narkotika Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, AEL ditangkap hasil dari pengembangan Agus Suwardi, sopir pikap pengantar ganja.
"AEL kita amankan pada 28 September 2017, sekira pukul 22.00 WIB, di pos pintu irigasi, Desa Cirejeng, Karawang," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/10).
Lebih lanjut, Calvijn menjelaskan bahwa barang haram tersebut awalnya dibawa Agus dari Pasar Induk Tangerang menuju Karawang, Jawa Barat.
"Awalnya Agus yang berada di Pasar Induk Tangerang mendapat order sewa mobil untuk mengantar keranjang berisi jeruk ke Karawang. Kemudian Agus bertemu seorang laki-laki (Pak Tua) untuk memindahkan beberapa keranjang berisi jeruk dari mobil Suzuki APV pikap ke mobil Agus yang dilakukan oleh dua orang kuli bernama Suwanta alias Engkos dan Rawing," jelasnya.
Setelah selesai memindahkan 125 paket ganja yang ditaruh di dalam keranjang jeruk dengan berat 252.526 gram, kemudian mobil pikap APV tersebut jalan terlebih dahulu. Lalu Agus yang ditemani Pak Tua tersebut berangkat menuju TVRI, Senayan, Jakarta Pusat.
"Agus bersama dengan Pak Tua berangkat menuju TVRI, untuk bertemu tiga orang laki-laki yang menggunakan mobil Xenia dengan nomor polisi T 1590 DG, dengan maksud untuk dikawal sampai ke Karawang," ujarnya.
"Saat di TVRI, setelah Pak Tua bertemu dengan tiga orang laki-laki, Pak Tua itu memberikan uang sewa kepada Agus sebesar Rp 700.000 dan Pak Tua langsung turun dari mobil yang Agus bawa dan pergi," tambah Calvijn.
Usai bertemu dengan tiga pria di mobil Xenia tersebut, Agus dikawal Xenia berangkat menuju ke Karawang. Namun sesampainya di Jalan Ladogi RE Martadinata, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Agus dan Xenia itu diberhentikan anggota Dit Lantas Polda Metro Jaya, dikarenakan melanggar peraturan ganjil genap.
"Saat itu anggota Dit Lantas Polda Metro Jaya, bernama Aiptu Joko Suwanto dan Brigadir Deryana Abubakar mengecek surat-surat dan isi muatan di dalam mobil Carry pikap yang ditutup oleh terpal warna biru dan mengecek surat-surat mobil Xenia," ucapnya.
Saat sedang dilakukan pengecekan, supir dan penumpang di dalam mobil Xenia tiba-tiba saja melarikan diri. Kemudian Aiptu Joko memeriksa kendaraan Agus dan ditemukan paketan ganja di dalam keranjang yang berisi jeruk yang sudah busuk. Selanjutnya Agus berikut barang bukti di bawa ke Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Saat itu, Calvijn bersama dengan jajarannya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku pemilik ganja tersebut. Dan dari hasil pengembangan itulah tersangka AEL diamankan.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lagi yang masuk ke dalam pencarian orang (DPO). Tiga orang tersebut berinisial A, R dan Pak Tua yang mengantar Agus dari Pasar Induk Tangerang sampai ke TVRI, Jakarta Pusat.
Terhadap tersangka AEL tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.