KSP: Presiden dan Menkeu Satu Suara Soal THR untuk ASN
Semua komponen pemerintah satu suara, mengacu pada regulasi yang sama yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan S Sulendrakusuma, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani satu suara terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan, semua komponen pemerintah satu suara, mengacu pada regulasi yang sama yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021.
"Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN," katanya di Jakarta, Rabu (5/5).
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat terbatas Jokowi dengan Sri Mulyani? Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat terbatas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2). Rapat itu juga dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan pertemuan Jokowi dengan Sri Mulyani berlangsung? Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat terbatas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
Dia menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP 63, oleh karena itu isinya dijamin konsisten. Dia mengklaim tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut. Meski begitu, seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.
"Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal," ungkapnya.
Kemudian dia juga menjelaskan sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 tentu saja berlaku umum. Panutan menerangkan, semua ASN di berbagai Kementerian dan Lembaga menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.
"Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu," ungkapnya.
Alasan Besaran THR PNS Pada 2021 Tanpa Tunjangan Kerja
Panutan merinci, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalamnya, sesuai dengan regulasinya. Dia pun menjelaskan alasan tidak dimasukkannya tunjangan kinerja ke dalam komponen THR 2021, hal tersebut juga merujuk pada penjelasan Sri Mulyani. Dia mengatakan penyebab utamanya adalah kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.
"Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19," bebernya.
Di sisi lain, pemerintah kata dia, tentu memahami kebutuhan para ASN, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya. Terlebih mendekati Lebaran. Tapi untuk saat ini, kata Panutan, itulah yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal. Sementara itu dia juga mengatakan pemerintah melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional. Di satu sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah.
"Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN," imbuhnya.
Baca juga:
Perusahaan Tunda THR Karyawan Wajib Bayar Denda, Jumlahnya 5% dari yang Diberikan
Siap Advokasi Masalah Pemberian THR, Serikat Buruh di Sumut Lakukan Ini
Disnakertrans DIY 29 Pengaduan Pembayaran THR, 3 Laporan Lanjut ke Polisi
Wali Kota Depok Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7
Kemenkominfo Minta Masyarakat Belanja Secara Online untuk Hindari Kerumunan