KSPI Tanggapi UMP 2021 Tak Naik: Ibu Ida Fauziyah itu Menteri Apindo Bukan Menaker
"Nah sekarang ketua Apindo mulai bulan Mei saya sudah mendengar untuk UMK 2021 tidak bisa naik, lalu ditambahkan pengusaha lain. Nah direspons lagi oleh Menaker Ibu Ida Fauziyah dengan surat edaran tentang tidak naiknya upah pada 2021 kan."
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Riden Hatam Aziz menolak tak adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 mendatang. Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Menurutnya, SE anyar itu mencerminkan jika pemerintah terlalu condong akan kepentingan pengusaha, sehingga dinilai lupa akan nasib buruh. Alhasil dia memberi julukan baru terhadap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagai menteri kepengusahaan.
-
Apa yang sedang dipromosikan oleh Menaker Ida Fauziyah? Ida Fauziyah mengatakan, dunia usaha dan dunia industri saat ini telah banyak memberikan perannya dalam pembangunan SDM terampil. Hal ini ditunjukkan di antaranya dengan dibangunnya sejumlah SMK di bawah naungan Yayasan Mitra Industri Mandiri. "Tentu kami bersyukur melihat kehadiran SMK yang dibidangi langsung oleh dunia usaha/dunia industri. Ini hasil karya yang berbeda karena dikelola langsung oleh praktisinya,"
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Kenapa Imah Saba Budaya Baduy dibangun? Mengenal Baduy dari Dekat Sebelum berinteraksi lebih dalam, agaknya tempat ini media pengenalan kepada para wisatawan agar bisa memahami kebudayaan serta tradisi yang melekat di Baduy.
-
Bagaimana Fatimah dibunuh? Korban dibunuh diduga dengan cara menjerat leher korban dengan kabel catokan rambut, kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/5).
-
Apa yang ditampilkan di Imah Saba Budaya Baduy? Imah Saba Budaya Baduy merupakan mini museum yang menampilkan kekayaan tradisi warga adat Baduy. Di sana ditampilkan berbagai arsip tentang kesenian, kehidupan dan berbagai hal lainnya seputar warisan leluhur masyarakat adat secara turun temurun.
-
Siapa Fatimah binti Maimun? Fatimah binti Maimun merupakan pendakwah Islam di tanah Jawa sebelum Walisongo. Sosok Fatimah mencuri perhatian masyarakat biasa hingga bangsawan di wilayah Jawa Timur.
"Ibu Ida Fauziyah ini bukan Menteri Ketenagakerjaan, tetapi Menteri Apindo atau Menteri Kepengusahaan. Jadi, sekali lagi saya katakan ibu Ida Fauziyah ini adalah menteri kepengusahaan, karena apa yang dikatakan Apindo itu yang selalu dia ikuti," tegasnya dalam Konferensi Pers KSPI, Jumat (30/10).
Aziz mengatakan, ketidakberpihakan Menaker terhadap kaum buruh tercermin dari acap kali kebijakan yang dikeluarkan lebih mementingkan kepentingan kelompok pengusaha. Sebagaimana tercermin dalam Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020.
"Di mana Menteri Ketenagakerjaan harusnya juga memfasilitasi kepentingan kedua belah pihak, tetapi ini tidak. Seperti saat penerbitan SE THR itu, pengusaha yang minta kelonggaran pembayaran THR Idul Fitri langsung dipenuhi. Bahkan bisa dicicil," terangnya
"Nah sekarang ketua Apindo mulai bulan Mei saya sudah mendengar untuk UMK 2021 tidak bisa naik, lalu ditambahkan pengusaha lain. Nah direspons lagi oleh Menaker Ibu Ida Fauziyah dengan surat edaran tentang tidak naiknya upah pada 2021 kan," tutup dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menetapkan upah minimum pada 2021 sama dengan 2020. Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida dikutip merdeka.com, Selasa (27/10). Dalam peraturan yang diteken pada 26 Oktober 2020 itu, Ida menjelaskan, pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," terangnya.
Selanjutnya, dia meminta kepada Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020. Serta meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Gubernur untuk menyampaikan surat edaran tersebut kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait," pungkasnya.
(mdk/rhm)