Kuasa hukum Asma Dewi akan ajukan penangguhan penahanan
Juju juga membantah Dewi merupakan kader partai atau anggota tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu. Dewi disebut hanya aktif di organisasi pengajian dan kelompok sosial keagamaan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) sekaligus pengacara Asma Dewi, Juju Purwantoro mengatakan pihaknya akan meminta penangguhan penahanan atau praperadilan terhadap kliennya. Saat ini, Dewi ditahan di Polda Metro Jaya karena diduga mengunggah konten ujaran kebencian dan penghinaan agama dan ras tertentu di media sosial.
"Penangguhan harus diprioritaskan," kata Juju di Kantor Bang Japar, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).
Selain itu, Juju menyebut, kliennya ditangkap polisi atas 3 postingannya yang dianggap sebagai ujaran kebencian. Unggahan pertama, ketika Dewi mengomentari kebijakan pemerintah mengimpor vaksi virus Rubella dari Cina pada 2016.
Kedua, saat Dewi mengkritisi pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait mahalnya harga daging. Ketiga, sindiran Dewi terkait bahasa Sansekerta yang diajarkan Singapura tetapi Indonesia malah rajin belajar bahasa Cina.
"Misalnya begini mungkin rekan-rekan ingat di 2016 ada impor virus vaksin Rubella dari Cina," tegasnya.
Juju juga membantah Dewi merupakan kader partai atau anggota tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu. Dewi disebut hanya aktif di organisasi pengajian dan kelompok sosial keagamaan.
"Kenal dekat tidak. Karena saya ungkapkan di awal bahwa yang bersangkutan kliennya kami tidak kenal secara langsung dan bukan anggota dari salah satu parpol dan juga bukan tim inti seperti yang dikatakan Pak Sandi di media itu betul memang enggak mungkin kenal, masyarakat pendukungnya banyak sekali jutaan. Itu saja," tutupnya.