Kuasa Hukum Bantah Mayjen (Purn) Soenarko Selundupkan Senjata Api
Tim kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menegaskan kliennya tidak pernah menyelundupkan senjata api. Termasuk tindakan merakit senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.
Tim kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menegaskan kliennya tidak pernah menyelundupkan senjata api. Termasuk tindakan merakit senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.
"Bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Mayjen (Purn) Soenarko yang diberitakan secara luas di media massa merupakan pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan serta telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Ferry di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Jumat (31/5).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Siapa Serda Adhini? Serda Adhini telah menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ia telah menjalani pendidikan khusus pramugari RI 1 di Garuda Indonesia Training Center selama 3 bulan Prestasinya di dunia pertahanan dan keamanan negara telah mendapat banyak pujian dari netizen.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
Dia melanjutkan, Soenarko juga tidak pernah menerima ataupun mencoba memperoleh senjata tersebut. Apalagi mengangkut lalu menyembunyikan senjata.
"Soenarko tidak pernah mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Apalagi senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," ungkapnya.
Ferry menepis jika kliennya dikaitkan dengan rencana aksi 21-22 Mei sebagaimana dituduhkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Mayjen TNI (Purn) Soenarko dengan kapasitas yang melekat padanya dengan riwayat militer selama 33 tahun berkarir tidak pernah melanggar hukum maupun tidak pernah dihukum," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menyebut penangkapan yang dilakukan terhadap mantan Mayjen Purnawirawan Soenarko disebabkan dua hal. Pertama dugaan menyelundupkan senjata api dari Aceh serta dugaan melakukan provokasi serta mengadu domba prajurit TNI. Kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Soenarko tersebut kini tengah didalami pihak kepolisian. Saat ini Soenarko ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Menhan Ryamizard Ryacudu Sedih dengan Purnawirawan TNI yang Diduga Makar
Mayjen (Purn) Soenarko Sering Perang, Senjata M4 Mungkin Eks Konflik Aceh
Kapolri Tunjukkan Senapan M-4 Carbine Diduga Akan Dipakai Kacaukan Aksi 22 Mei
Moeldoko: 3 Orang Ditangkap Terkait Penyelundupan Senjata Kacaukan Aksi 22 Mei
Senjata Api yang Diselundupkan Soenarko Senapan Serbu M4 Carbine
Mengungkap Kasus Mantan Danjen Kopassus Soenarko soal Senjata Ilegal