Kuasa hukum bantah sebelum ditangkap Andi Narogong bahas saksi e-KTP
Samsul Huda, kuasa hukum Andi Narogong tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, mengklarifikasi perihal penangkapan kliennya beberapa waktu lalu di Tebet, Jakarta Selatan. Menurutnya pertemuan kala itu merupakan pertemuan biasa sesama rekan pebisnis.
Samsul Huda, kuasa hukum Andi Narogong tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, mengklarifikasi perihal penangkapan kliennya beberapa waktu lalu di Tebet, Jakarta Selatan. Menurutnya pertemuan kala itu merupakan pertemuan biasa sesama rekan pebisnis.
Samsul menyebutkan dalam pertemuan itu hanya ada Andi, sang kakak dan rekan Andi dari Korea. "Penjelasannya saat itu bahwa kan dia ketemu sama koleganya, ada itu dari Korea, tidak ada kaitannya dengan e-KTP," katanya usai mendampingi Andi Narogong diperiksa penyidik KPK, Selasa (4/4).
Dia juga membantah dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang saksi-saksi e-KTP, termasuk upaya mengintervensi keterangan saksi.
"Tidak ada itu. Andi tidak punya kapasitas itu," ucapnya,
Saat dikonfirmasi terkait penyitaan dokumen rekening tabungan dan beberapa catatan keuangan usai penggeledahan di kediaman Andi, Samsul menegaskan catatan tersebut milik istri kliennya yang juga merupakan pengusaha. Samsul menyebut istri Andi juga merupakan pengusaha rekanan Mabes Polri.
"Itu bisnis istrinya saja, karena istrinya pengusaha rekanan juga di Mabes Polri kalau enggak salah. Yang disita kemarin baru soal mobil, beberapa dokumen misalnya buku bank. Itu saja," jelasnya.
Dia pun enggan mengklarifikasi perihal pernyataan Vidi Gunawan, adik Andi Narogong yang menyebutkan usaha kakaknya belum terkualifikasi menangani proyek proyek besar namun sering menangani proyek di beberapa kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.
"Saya belum bisa jawab," tukasnya.