Kuasa hukum geram Polri sebut Buni Yani potensi jadi tersangka
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian bereaksi atas pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar. Dia tak terima kliennya disebut berpotensi menjadi tersangka kasus penyebaran video Ahok menyinggung Surah Al Maidah.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian bereaksi atas pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar. Dia tak terima kliennya disebut berpotensi menjadi tersangka kasus penyebaran video Ahok menyinggung Surah Al Maidah.
"Tim kuasa hukum geram Pak Boy Rafli bilang karena ini viral, dapat kemarahan publik Pak Buni Yani calon tersangka," kata Aldwin saat jumpa pers di Wisma Kodel, Senin (7/11).
Menurutnya, hingga detik ini pihaknya belum sekali pun menerima panggilan dari aparat kepolisian. Buni Yani dilaporkan oleh relawan Ahok dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya.
"Pak Boy nyatakan seperti itu. Dia sudah ambil kesimpulan sendiri mendahului proses penyidikan, jelas mengintervensi proses penyidikan," tegasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan kasus yang menjerat Buni Yani sedang didalami oleh pihak Polda Metro Jaya. Buni dilaporkan sebagai pengunggah pertama video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Itu prosesnya berjalan, termasuk pemeriksaan juga dan beberapa saksi ahli. Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor juga. Itu berpotensi sebagai tersangka juga," katanya.