Kuasa Hukum: Kami Sudah Mengetahui Apapun yang Terjadi Rizieq Tak akan Dibebaskan
Menurut Aziz, perpanjangan penahanan Rizieq yang tidak melalui mekanisme sidang, diputuskan majelis hakim serta surat penahanan ditandatangani Waki Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melanggar prosedur. Dia mengatakan, penetapan penahanan Rizieq itu melanggar Pasal 27 Ayat 1 KUHAP.
Tim kuasa hukum mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab menyatakan kliennya tak akan mudah menghadapi proses hukum. Bahkan tim kuasa hukum sudah mengantisipasi penahanan Rizieq sebelum mendapat surat penetapan perpanjangan penahanan dari jaksa.
"Jadi kami dan juga Habib Rizieq sudah mengetahui bahwa apapun yang terjadi, apapun usaha kita, kita mengetahui bahwa pasti Habib Rizieq tidak akan dibebaskan. Apapun caranya kami sudah mengetahui itu. Jadi kita tidak kaget dengan hal ini," kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar saat pernyataan sikap terkait perpanjangan penahanan Rizieq dikutip dalam channel Neno Warisman Channel di Jakarta, Kamis (12/8).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Siapa yang membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah? Lahir di Bandung pada 14 Desember 1964, Amy, seorang ibu tunggal yang tangguh, membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah dengan penuh cinta dan dedikasi setelah kepergian suaminya.
-
Di mana Syifa Hadju dan Rizky Nazar memberikan kejutan kepada kakak mereka? Syifa Hadju dan Rizky Nazar bahkan terlihat serasi ketika menyusun kejutan untuk kakak mereka.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Aziz mengatakan, antisipasi itu dengan mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2021. Surat itu berisi terkait waktu penahanan Rizieq akan berakhir pada Minggu tanggal 8 Agustus 2021.
"Akan tetapi kami kaget ternyata responsnya bukan dari pihak Pengadilan Tinggi mengakomodir kemudian menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya tapi kami direspons dengan penahanan pada penetapan pada kasus kasus baru," kata Aziz.
Kasus baru yang dimaksud Aziz yakni perkara hasil swab test Rizieq Syihab di RS UMMI Bogor. Perkara itu memasuki tingkat banding setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara.
"Kasus baru maksudnya yang diajukan ke Pengadilan Tinggi yaitu kasus Rumah Sakit UMMI yang fatalnya majelis hakimnya itu belum terbentuk karena pada hari Seninnya kami baru mengirimkan memori banding untuk kasus Rumah Sakit UMMI. Jadi memang majelis hakim ini belum terbentuk, itu yang perlu digarisbawahi," ujar dia.
Menurut Aziz, perpanjangan penahanan Rizieq yang tidak melalui mekanisme sidang, diputuskan majelis hakim serta surat penahanan ditandatangani Waki Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melanggar prosedur. Dia mengatakan, penetapan penahanan Rizieq itu melanggar Pasal 27 Ayat 1 KUHAP.
Oleh sebab itu, lanjut Aziz, tim kuasa hukum bakal melayangkan surat protes perpanjangan penahanan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu ke Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA). Surat protes itu diajukan menyusul penilaian tim kuasa hukum bahwa perpanjangan penahanan Rizieq melanggar prosedur.
"Jadi jelas-jelas ini ugal-ugalan dan serampangan dan kami akan protes keras ini. Ini ada pelanggaran maladministrasi," tandasnya.
Penahanan Rizieq Syihab Diperpanjang
Diketahui, Rizieq Syihab dipastikan batal menghirup udara bebas, lantaran harus kembali ke sel tahanannya untuk kepentingan proses sidang tingkat banding perkara RS Ummi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi membenarkan penahanan itu sebagaimana telah dilakukan sesuai ketetapan pada PT DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI.
"Yang menahan hakim PT, kami (Kejaksaan PN Timur) hanya melaksanakan penetapan hakim PT," kata Ardito saat dikonfirmasi, Selasa (10/8).
Dengan keputusan penahanan tersebut, Ardito menjelaskan bahwa Rizieq kembali resmi mendekam di sel tahanan terhitung pertanggal 9 Agustus sampai 7 September 2021, dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Syihab.
"Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan Rizieq Syihab masih memiliki kasus hasil swab RS Ummi. Di mana, kasus itu sedang proses banding setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara.
"Pengadilan menganggap perlu menahan Habib Rizieq karena masih ada kasus hasil swab RS UMMI," kata dia.
Selain itu, lanjut Sugito, berdasarkan putusan perpanjangan masa penahanan yang diterima, Pengadilan Tinggi DKI juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan. Sebab, dianggap untuk mempermudah pemeriksaan.
"Pengadilan juga memandang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Rizieq Syihab seharusnya sudah bebas atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, pada kemarin Senin, 9 Agustus. Dalam kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung. Termasuk kasus kerumunan Megamendung, dimana denda sebesar Rp20 juta pun sudah lunas dibayarkan sebagaimana vonis PN Jakarta Pusat yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
Adapun dalam perkara RS Ummi, Rizieq Syihab telah dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara. Akan tetapi, dalam perkara ini majelis hakim PN Jakarta Timur tidak memerintahkan untuk dilakukan penahan hingga adanya status kekuatan hukum tetap atau sampai ada putusan tingkat banding.
Baca juga:
Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Penahanan Rizieq, Anggap Langgar Prosedur dan HAM
Nilai Penahanan Rizieq Langgar Prosedur, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke KY hingga MA
Tunggu Hasil Banding Kasus RS Ummi, Rizieq Batal Bebas dan Kembali Ditahan
Dikabarkan Bebas, Pengacara Prediksi Rizieq Syihab Tetap Ditahan
Kuasa Hukum Nilai Vonis Banding PT Jakarta Kasus Kerumunan Harusnya Rizieq Bebas
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Kasus Kerumunan Megamendung Rizieq Syihab