Kuasa hukum klaim keterangan Dahlan Iskan bisa patahkan dalil jaksa
Kuasa hukum klaim keterangan Dahlan Iskan bisa patahkan dalil jaksa. Penasehat hukum Dahlan Iskan mengklaim keterangan kliennya di sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa justru mematahkan semua dalil yang ada dalam isi dakwaan jaksa. Salah satunya soal kewajiban pengumuman pelepasan aset.
Pengadilan Tipikor Surabaya, menggelar sidang lanjutan pelepasan aset PT Panca Wira Udaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Pemerintah Jawa Timur dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Penasehat hukum Dahlan Iskan mengklaim keterangan kliennya di sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa justru mematahkan semua dalil yang ada dalam isi dakwaan jaksa. Salah satunya soal kewajiban pengumuman pelepasan aset.
"Dalam pasal 11 ayat 4 dan 5 anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) perseroan, serta pasal 88 Undang-undang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa kewajiban mengumumkan pengalihan harta kekayaan berlaku untuk sebagian besar atau keseluruhan harta," kata penasehat hukum Dahlan Iskan, Agus Dwiwarsono, Selasa (4/4).
"Tadi juga sudah saya tanyakan ke Pak Dahlan, apakah aset di Tulungagung dan Kediri itu termasuk kategori sebagian besar atau keseluruhan harta kekayaan? Ternyata itu kan hanya sebagian kecil. Jadi bukan kewajiban direksi," ujar Agus.
Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Trimo mengaku, yang disampaikan terdakwa Dahlan Iskan itu merupakan haknya. Namun, yang perlu diingat dan dipahami, bahwa pelepasan aset itu terjadi sebelum ada proses lelang.
"Yang jelas, saat dilakukan pelepasan aset PT PWU itu sudah ada pertemuan terlebih dahulu antara Sam Santoso dengan Dahlan Iskan. Setelah itu baru dilakukan proses lelang," tegas Trimo.
Sementara dalam persidangan itu sendiri sempat terjadi perdebatan, antara aturan yang tertuang dalam undang-undang perseroan terbatas (UU PT). Lantaran penjualannya dianggap jaksa menyalahi aturan, karena tidak sesuai standar operational procedure (SOP).
Tapi, Dahlan Iskan menjelaskan, bahwa yang menyusun draft SOP itu bukanlah dirinya, melainkan seorang pegawai senior PT PWU yakni Suhardi, yang juga menjabat sebagai direktur keuangan.
"Pegawai senior yang juga direktur keuangan yang menyodorkan agar saya untuk melakukan tanda tangan. Katanya sudah SOP, jadi iya ditanda tangani," ucap mantan Menteri BUMN tersebut.
Pria yang akrab dipanggil DI tersebut juga mengungkapkan, kalau dalam pembuatan SOP, sengaja tidak mau melibatkan diri. Sebab, Dahlan sendiri mengaku tidak begitu paham soal aturan di dalam BUMD.
"Makanya saya minta didampingi sama pegawai senior yang paham birokrasi. Termasuk keharusan mendapat izin dewan untuk melepas aset," pungkas dia.
Baca juga:
Dahlan ngaku jaminkan harta keluarga agar PT PWU dapat pinjaman bank
Sidang Dahlan Iskan, pembahasan aset sempat bikin 'panas' DPRD Jatim
Saksi tak hadir, pemeriksaan Dahlan Iskan soal mobil listrik singkat
Diperiksa Kejagung, Dahlan datang sambil pakai payung merah muda
Kejagung periksa eks Dirut Pertamina terkait kasus Dahlan Iskan
Kasus Dahlan Iskan, Wisnu Wardhana dituntut hukuman 5 tahun penjara
Hamdan Zoelva bela Dahlan Iskan di persidangan
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.