Kuasa hukum nilai penangkapan Fredrich Yunadi tidak sah
"Pasal 112 KUHAP, kalau enggak hadir dipanggil sekali lagi. Kalau enggak hadir dipanggil lagi sekali lagi. Kalau ini ternyata nggak, dilakukan penangkapan," tegas kuasa hukum Fredrich.
Fredrich Yunadi resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. Fredrich sebelumnya diduga telah menghalangi penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Terkait itu pula, Fredrich sudah resmi ditahan pada 13 Januari dini hari. Sebelum dilakukan penahanan, Fredrich sempat dipanggil KPK pada 12 Januari 2018 lalu namun tak hadir. Hal itu sangat disayangkan kuasa hukum Fredrich.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
"Hari pemanggilan untuk datang ke KPK guna diperiksa sebagai tersangka. Memang tidak hadir, beberapa hari sebelumnya kita datang meminta penundaan untuk diperiksa dengan alasan bahwa apa yang disampaikan oleh KPK malam itu bahwa Pak Fredrich ini melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 21 yang dilakukan dengan cara salah satunya memanipulasi rekam medis. Itu kata KPK," katanya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (18/1).
"Ternyata pada hari pemanggilan itu, yang seharusnya berakhir pukul 00.00. Tapi ternyata pukul 10 malam dilakukan penangkapan, jadi kami melihat bahwa penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan KUHAP," sambungnya.
Refa menilai KPK telah menyalahi mekanisme perihal pemanggilan seorang saksi maupun tersangka.
"Pasal 112 KUHAP, kalau enggak hadir dipanggil sekali lagi. Kalau enggak hadir dipanggil lagi sekali lagi. Kalau ini ternyata nggak, dilakukan penangkapan," tegasnya.
Oleh karena itu, Refa menganggap penangkapan kliennya tidaklah sah. "Inilah yang kita mau uji di sidang praperadilan ini. Nah ini lah yang kita mau uji sidang praperadilan ini. Karena banyak orang yang menganggap bahwa apa yang disampaikan Pak Fredrich Yunadi dalam ucapan-ucapannya perlu pembuktian. Kita hari ini mencoba untuk membuktikan apakah yang dilakukan terhadap pak Fredrich ini sudah benar atau tidak sesuai hukum acara, biar pengadilan akan menilai," jelas Refa.
Baca juga:
Dijadikan tersangka oleh KPK, Fredrich Yunadi ajukan praperadilan
KPK punya bukti visual terkait trik sebelum Setnov kecelakaan
Komisi Pengawas Peradi datangi KPK bahas Fredrich Yunadi
Di KPK tak diperiksa, Fredrich duduk bengong dan minum sampai kembung
Datangi KPK, Komisi Pengawas Peradi bawa surat permintaan audiensi untuk Fredrich
Dalam balutan rompi tahanan, KPK kembali periksa Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi diperiksa KPK