Kuasa Hukum Novel Baswedan Minta Moeldoko Baca UU Tentang HAM
Kuasa Hukum Novel Baswedan, Haris Azhar, mempertanyakan pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko perihal kasus kliennya bukan pelanggaran HAM. Menurut Haris, Moeldoko harus mempunyai ahli hukum di belakangnya.
Kuasa Hukum Novel Baswedan, Haris Azhar, mempertanyakan pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko perihal kasus kliennya bukan pelanggaran HAM. Menurut Haris, Moeldoko harus mempunyai ahli hukum di belakangnya.
"Saya mau sarankan kepada bapak Moeldoko, yang baik hati dan terhormat cari ahli hukum di dalam kantornya dan baca undang-undang no 39 Tahun 99 Pasal 1 angka 6 baca di situ apa yang dimaksud pelanggaran HAM," katanya di kantor MMD Initiative, Senen, Jakarta Pusat, Senin (14/1).
-
Kapan Ki Joko Bodo meninggal? Pada 22 November 2022, ia tutup usia di usia 58 tahun.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Di mana Syawalan Morodemak digelar? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
Haris menjelaskan, ada dua unsur penting dalam ayat tersebut. Pertama, ada hak-hak yang dilanggar padahal hak tersebut dijamin oleh UU. Lalu, adanya ancaman yang tidak mendapatkan keadilan.
"Pelanggaran HAM menurut pasal tersebut angkat tersebut ada dua unsur penting. Dia melanggar hak-hak yang dijamin undang-undang nomor 39 yang mana dalam kasus Novel dia terlanggar haknya, dan unsur kedua dalam pasal tersebut berterancam atau berterbukti tidak mendapatkan keadilan atau upaya penyelesaian nah Novel nih," bebernya.
"Jadi kalau dibilang bukan pelanggaran HAM baca pasal tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko, mengaku sudah mengantisipasi pertanyaan terkait isu pelanggaran HAM dalam debat tahap pertama Pilpres 2019. Salah satu isu pelanggaran HAM diantisipasi terkait kasus penyiraman air keras dialami penyidik KPK, Novel Baswedan.
Kasus teror fisik dialami Novel itu rencananya bakal diangkat kubu Prabowo-Sandiaga dalam debat perdana dengan tema hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. Namun, Moeldoko, menegaskan kasus dialami Novel tak termasuk dalam pelanggaran HAM berat.
"Pelanggaran HAM berat itu terjadi apabila abuse of power. Terus ada genocide tersistem. Enggak ada itu dilakukan terhadap kasus Novel, bukan dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan negara. Abuse of power itu adalah kebijakan negara, melekat," ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/1).
Menurut dia, kasus Novel masuk dalam kriminal murni. Hanya saja, kata Moeldoko, pelaku penyerang Novel belum terungkap.
"Dalam konteks ini adalah konteks kriminal murni. Hanya persoalannya siapa pelakunya, itu yang jadi persoalan, yang belum ditemukan. Apa itu abuse of power? Bukan. Konteksnya di situ," kata Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan ini.
Baca juga:
Moeldoko Minta Relawan Jokowi Jangan Cuma Selfie, Pengaruhi Swing Voter
Satgas Novel Baswedan Dikaitkan Debat Capres, Ini Jawaban Moeldoko
Jubir Prabowo Ingatkan Moeldoko: Jangan Mentang-Mentang Penguasa, Rakyat Tak Takut!
BPN Soal Posko Prabowo Ganggu Pemandangan: Pak Moeldoko Stress!
Tanggapan 'Menohok' Kubu Jokowi saat Kandang Banteng Terusik
Moeldoko Tegaskan Kasus Novel Baswedan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Tak Bahas Politik, Agnes Monica Hanya Ngobrol & Nge-Vlog Bareng Jokowi