Kuasa hukum Novel geram Polri mangkir di sidang perdana
Sidang praperadilan tersebut pun ditunda hingga Jumat (29/5) mendatang.
Ketua kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, menanggapi ketidakhadiran penyidik Polri dalam sidang praperadilan perdana yang diajukan kliennya Senin (25/5) ini. Baginya, rentang waktu sejak pendaftaran praperadilan hingga sidang perdana ini cukup panjang sehingga seharusnya tidak ada alasan penyidik Polri untuk mangkir dari panggilan majelis pengadilan.
"Sebaiknya memang pada saat kemarin kita mendaftarkan gugatan itu waktunya cukup panjang untuk mempersiapkan materi-materi untuk jawabannya. Sehingga tidak perlu harus tidak hadir tanpa keterangan informasi apapun," kata Muji usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Sidang praperadilan tersebut pun ditunda hingga Jumat (29/5) mendatang. Muji mengungkapkan jika termohon tetap tidak datang pada sidang berikutnya, pihaknya akan meminta kepastian dari hakim agar praperadilan tetap berjalan sekalipun tanpa kehadiran dari termohon.
Selain itu, pemohon juga mengajukan perubahan pada Ketua Hakim Suhairi saat persidangan berjalan yang mulanya akan dibacakan sendiri oleh Novel. "Kita menambahkan di bagian pendahuluan saja, semacam open speech yang akan dibacakan Novel sendiri. Jadi rencananya kenapa novel datang ke persidangan karena memang dia ingin membacakan sendiri pendahulan dari gugatannya permohonan praperadilan itu," papar Muji.
Sebelumnya diberitakan sidang praperadilan perdana Novel Baswedan dibuka oleh Hakim Tunggal Suhairi sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, persidangan pertama ini harus ditunda lantaran pihak Bareskrim Polri selaku termohon tidak memenuhi panggilan tanpa alasan.
"Termohon kosong, berarti ini tidak hadir. Saya sudah nunggu, hampir pukul 12.00 WIB, kita mulai saja," kata hakim Suhairi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Suhairi mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak Polri dengan cara yang sesuai untuk menghadiri persidangan pada hari ini. Pihaknya pun telah memanggil termohon beberapa kali saat persidangan telah berjalan sembari hakim Suhairi memeriksa identitas 9 dari 30 kuasa hukum Novel yang hadir di persidangan.
Baca juga:
Senyum santai Novel Baswedan hadiri sidang praperadilan perdana
Novel minta ganti rugi Rp 1 miliar untuk kampanye antikorupsi
Novel Baswedan kembali ajukan praperadilan ke PN Jaksel
Kabareskrim: Sebenarnya kasus BW, AS & Novel Polsek saja udah cukup
Novel Baswedan terus melawan dengan praperadilan kedua
Novel khawatir ada data kasus korupsi KPK jatuh ke tangan Polri
Di pra peradilan, Novel bakal buktikan jika kasusnya sarat rekayasa
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Siapa yang memengaruhi Unsur Ekstrinsik Novel? Elemen-elemen dalam unsur ekstrinsik di antaranya latar belakang penulis, konteks sejarah dan budaya di mana novel tersebut ditulis, dan dampak dari novel tersebut terhadap masyarakat.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Apa yang digambarkan dalam novel "Laskar Pelangi"? Cerita Laskar Pelangi Andrea Hirata lahir di Belitung merupakan seorang penulis novel Laskar Pelangi. Karyanya itu lantas dijadikan film dan berhasil merenggut perhatian pecinta film di Indonesia. Alur cerita Laskar Pelangi ini menggambarkan kondisi pendidikan yang ada di Desa Hantong tepatnya di SD Muhammadiyah Gentong. Tempat belajar itu sudah tak layak pakai dan hendak ditutup.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.