Kuasa hukum persoalkan video penangkapan Novel Baswedan oleh Polri
"Apakah seorang yang ikut dalam penangkapan boleh jika bukan berasal dari penyidik?" tanya Asfinawati.
Video proses penangkapan dan penahanan Novel Baswedan yang diperlihatkan Polri selaku termohon dalam sidang praperadilan justru menjadi 'pisau' bagi Polri sendiri. Kuasa hukum Novel Baswedan mempertanyakan video yang dimiliki oleh Rimanews terkait dengan proses penyidikan.
Saat penyidik Polri yang mengikuti proses penangkapan dan penahanan serta yang menyidik Novel, Suradi, memberikan keterangannya, salah satu kuasa hukum Novel mempertanyakan terkait proses rekaman dan boleh atau tidaknya orang di luar anggota penyidik masuk dan merekam kejadian tersebut.
"Apakah seorang yang ikut dalam penangkapan boleh jika bukan berasal dari penyidik?" tanya Asfinawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
"Sepertinya yang masuk ke rumah Pak Novel penyidik semua. Kalau mengajak seseorang yang sengaja berkepentingan ya tidak boleh," jawab Suradi.
Atas jawaban Suradi tersebut, kemudian kuasa hukum Novel yang lain, Muji Kartika Rahayu, mengungkapkan jika hal tersebut merupakan tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengecoh persidangan.
"Terkait video yang perlu kita sampaikan, itu juga merupakan hal yang mengecoh. Tidak ada suara, padahal di situ ada dialog penting antara penyidik dan Novel. Kami juga tahu video itu dipotong-potong karena kami juga lihat dan bisa dilihat pada situs Rimanews yang juga memiliki video itu, bahkan lebih lengkap," pungkasnya.