Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Penahanan Rizieq, Anggap Langgar Prosedur dan HAM
Penahanan Rizieq tak bisa dilakukan lantaran majelis hakim banding untuk memproses perkara RS UMMI Bogor sebagai pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan hingga kini belum terbentuk. Penahanan itu dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Tim advokasi Muhammad Rizieq Syihab memprotes perpanjangan penahanan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Mereka menilai perpanjangan penahanan Rizieq berdasarkan surat perintah ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Bahwa surat penetapan perintah penahanan nomor 1831/penpid/2021 PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani wakil ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak asasi Imam Besar Habib Rizieq Syihab," kata Direktur HRS (Habib Rizieq Shihab) Center Abd Chair Ramadhan saat membacakan pernyataan sikap terkait perpanjangan penahanan Rizieq dikutip dalam channel Neno Warisman Channel di Jakarta, Kamis (12/8).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Menurut Ramadhan, pernyataan sikap itu juga ditandatangani, Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang ketuai Eggi Sudjana. Kemudian Ketua Tim Advokasi Rizieq Syihab, Aziz Yanuar. Ikatan Advokasi Muslim Indonesia, Abdulah Al Katiri, Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana, Muhammad Taufiq, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, Forum Komunikasi Alim Ulama Kiai Haji Ahmad Rifai Adam, Kaukus Pembela Imam Besar Rizieq Syihab dan Himpunan Bela Islam.
Ramadhan mengatakan, penahanan Rizieq tak bisa dilakukan lantaran majelis hakim banding untuk memproses perkara RS UMMI Bogor sebagai pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan hingga kini belum terbentuk. Penahanan itu dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Penahanan harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari pengadilan negeri sepanjang tidak ada perintah penahanan dimaksud maka terdakwa harus dibebaskan dari tahahanan," kata Ramadhan.
Berikut pernyataan lengkap Tim Advokasi terkait perpanjangan penahanan Rizieq:
1. Bahwa surat penetapan perintah penahanan nomor 1831/pen pid/2021 PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani wakil ketua majelis hakim PT DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugiakan hak asasi Imam Besar Habib Rizieq Syihab berdasarkan pasal 27 ayat 1 KUHAP bahwa yang berhak menahan adalah hakim Pengadilan Tinggi namun pada saat penetapan aquo diterbitkan ternyata majelis hakim banding belumlah terbentuk. Penahanan harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari pengadilan negeri sepanjang tidak ada perintah penahanan dimaksud maka terdakwa harus dibebaskan dari tahahanan.
2. Bahwa dalam butir pertimbangan disebutkan menimbang bahwa oleh karena masa penahanan terdakwa Muhamamd Habib Rizieq Syihab dalam perkara nomor 221 pidsus 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Timur jo nomor 171 pidsus 2021 PT DKI Jakarta akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2021 sedangkan putusan majelis hakim PT Jakarta atas perkara tersebut menguatkan dengan hukuman 8 bulan dan masa penahanan berdasarkan putusan tersebut berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 maka untuk itu dipandang perlu untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Rizieq Shibab dalam perkara 225 pidsus 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
3. Bahwa pertimbangan tersebut dapat kami tafsirkan terhadap perkara prokes petamburan telah dijadikan perpanjangan perkara untuk RS UMMI hal ini dapat dilihat dari masa penahanan yang berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 yang kemudian disambung perintah penahanan tertanggal 9 Agustus 2021 untuk paling lama 30 hari dengan kata lain penetapan perintah penahanan tersbeut mendasarkan pada perkara prokes petamburan
4. Bahwa dalam perkara RS UMMI yang mulia Imam Besar Rizieq Shibab dari semenjak tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan tidak pernah dilakukan penahanan. Pengadilan dalam perkara aquo juga tidak pernah memerintahkan penahanan oleh karena itu tidak dapat dibenarkan perpanjangan penahanan menggunakan perkara lain dalam hal ini perkara protokol kesehatan petamburan
5. Bahwa surat perintah PT DKI tidakk dapat diterima sebagai suatu kenyataan hukum yang pasti. Surat perintah penahanan tersebut batal demi hukum. Ditegaskan kembali batal demi hukum. Diulangi kembali batal demi hukum dan oleh karenanya tidak dapat ditindaklanjuti
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mendukung berbagai upaya hukum guna pemenuhan kepastian hukum dan hak asasi yang mulia Imam Besar Habib Rizieq Shihab dalam rangka pembebasannya dari penahanan dengan demikian status tahanan tidak lagi melekat pada diri yang bersangkutan.
Penahanan Rizieq Syihab Diperpanjang
Diketahui, Rizieq Syihab dipastikan batal menghirup udara bebas, lantaran harus kembali ke sel tahanannya untuk kepentingan proses sidang tingkat banding perkara RS Ummi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi membenarkan penahanan itu sebagaimana telah dilakukan sesuai ketetapan pada PT DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI.
"Yang menahan hakim PT, kami (Kejaksaan PN Timur) hanya melaksanakan penetapan hakim PT," kata Ardito saat dikonfirmasi, Selasa (10/8).
Dengan keputusan penahanan tersebut, Ardito menjelaskan bahwa Rizieq kembali resmi mendekam di sel tahanan terhitung pertanggal 9 Agustus sampai 7 September 2021, dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Syihab.
"Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan Rizieq Syihab masih memiliki kasus hasil swab RS Ummi. Di mana, kasus itu sedang proses banding setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara.
"Pengadilan menganggap perlu menahan Habib Rizieq karena masih ada kasus hasil swab RS UMMI," kata dia.
Selain itu, lanjut Sugito, berdasarkan putusan perpanjangan masa penahanan yang diterima, Pengadilan Tinggi DKI juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan. Sebab, dianggap untuk mempermudah pemeriksaan.
"Pengadilan juga memandang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Rizieq Syihab seharusnya sudah bebas atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, pada kemarin Senin, 9 Agustus. Dalam kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung. Termasuk kasus kerumunan Megamendung, dimana denda sebesar Rp20 juta pun sudah lunas dibayarkan sebagaimana vonis PN Jakarta Pusat yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
Adapun dalam perkara RS Ummi, Rizieq Syihab telah dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara. Akan tetapi, dalam perkara ini majelis hakim PN Jakarta Timur tidak memerintahkan untuk dilakukan penahan hingga adanya status kekuatan hukum tetap atau sampai ada putusan tingkat banding.
Baca juga:
Nilai Penahanan Rizieq Langgar Prosedur, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke KY hingga MA
Tunggu Hasil Banding Kasus RS Ummi, Rizieq Batal Bebas dan Kembali Ditahan
Dikabarkan Bebas, Pengacara Prediksi Rizieq Syihab Tetap Ditahan
Kuasa Hukum Nilai Vonis Banding PT Jakarta Kasus Kerumunan Harusnya Rizieq Bebas
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Kasus Kerumunan Megamendung Rizieq Syihab