Kuasa Hukum Rizieq: Penyidikan Dugaan Chat Mesum Pengalihan Kasus Penembakan FPI
Menurutnya, putusan pengadilan yang menetapkan untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut guna menutup pengungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI oleh aparat kepolisian pada 7 Desember lalu.
Anggota tim hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menduga putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mencabut SP3 atau penghentian penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq Syihab dengan Firza Husein merupakan bentuk pengalihan isu.
Menurutnya, putusan pengadilan yang menetapkan untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut guna menutup pengungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI oleh aparat kepolisian pada 7 Desember lalu.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada, ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (29/12).
Merespons hal itu, Aziz mengaku pihaknya bakal mengonsolidasikan di internal ihwal langkah-langkah selanjutnya yang mesti ditempuh.
"Nanti kita konsolidasi dulu," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio.
"Sudah selesai (sidangnya), SP3 dibatalin, karena tidak sah," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).
Febriyanto menyampaikan, majelis hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan. Gugatan praperadilan atas SP3 kasus chat mesum ini diajukan atas nama Jefri Azhar.
"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto.
Saat Liputan6.com mencoba konfirmasi soal kasus chat mesum Rizieq Shihab ini, Humas PN Jaksel Suharno, belum memberikan respons.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Polda Metro Tunggu Salinan Putusan PN Jaksel
Penjelasan PN Jaksel Soal Putusan Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq dan Firza
Cabut SP3, PN Jaksel Perintah Polisi Lanjutkan Kasus Chat Mesum Rizieq Syihab
FPI Serahkan Surat Jawaban Somasi PTPN VIII Terkait Lahan Ponpes Markaz Syariah
Polisi Sebut Kasus RS Ummi Belum Ada Tersangka Karena Masih Perlu Keterangan Tambahan
Rizieq Syihab Dicecar 56 Pertanyaan Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung