Kuasa hukum sebut berkas perkara 2 tersangka pembunuhan Haringga belum lengkap
Berkas perkara DN (16) dan ST (17), tersangka penganiayaan Haringga Sirila (23) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Hanya saja, berkas tersebut belum lengkap karena ada penambahan pasal.
Berkas perkara DN (16) dan ST (17), tersangka penganiayaan Haringga Sirila (23) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Hanya saja, berkas tersebut belum lengkap karena ada penambahan pasal.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, Dadang Sukmawijaya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (8/10).
-
Apa yang menjadi inspirasi nama The Jakmania? Nama The Jakmania sendiri terinspirasi dari spanduk berwarna putih bertulisan warna orange bertuliskan ‘Welcome The Jak’ di Menteng.
-
Kapan The Jakmania didirikan? The Jakmania sendiri adalah kelompok suporter yang dibentuk pada 19 Desember 1997 oleh 40 pendiri, salah satunya artis terkenal, Gugun Gondrong, yang juga menjadi Ketua Umum pertama.
-
Bagaimana The Jakmania dikenalkan ke warga Jakarta? "Paling gue inget itu, waktu awal-awal gitu ini, kan orang warga Jakarta gak ada yang tau The Jak mania. Jadi kebetulan karena waktu itu gue kebetulan di Humas, gue, Oge, Gatot, itu setiap persija mau main, keliling-keliling tiap kampung naik mobil. Teriak besok pertandingan persija, saksikan lah. Nah itu yang paling berkesan" ujar Edi Supatmo.
-
Siapa yang menjadi ketua pertama The Jakmania? Gugun yang ditunjuk menjadi ketua pertama itupun bisa dibilang tanpa melalui diskusi yang panjang, ditunjuknya Gugun sebagai ketua diawali dari celetukan yang kemudian disetujui oleh semua orang, karena pada saat itu semua orang mengenal Gugun Gondrong.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana letak Jamaika? Jamaika sendiri terletak di kawasan Laut Karibia, benua Afrika.
"Unit Resum hari ini berencana melimpahkan dua anak atas nama DN satu lagi ST, hari ini juga kami sudah kontak penyidiknya untuk nanti dilakukan pemeriksaan, mereka (tersangka) didampingi orangtua," katanya.
"Untuk berkas tadi sudah koordinasi dengan penyidik, memang ada proses penambahan pasal yang memang harus menyangkut pasal 338 (tentang pembunuhan)," katanya.
Sementara berkas yang ada saat ini masih berkisar tentang pasal 170 tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Untuk itu, pihaknya akan melihat proses penyidikan untuk melengkapi berkas, apakah hari ini sudah tahap 2 atau masih P19.
"Tapi kalau P19, mungkin anak ini harus keluar demi hukum dulu atau diarahkan ke LPKS (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Bahtera, yang menampung anak yang berhadapan dengan hukum," ucapnya.
Baca juga:
Menpora minta PSSI netral jika Persib Bandung ajukan banding
Polisi kembali tangkap enam orang penganiaya Haringga, 5 di antaranya di bawah umur
PSSI hukum Persib, dilarang main di Bandung & tanpa suporter sampai akhir musim 2018
Pertemuan Menpora, PSSI, APPI, klub, dan suporter hasilkan 10 poin penting
Silaturahmi suporter Indonesia jadi momentum bersatunya stakeholder persepakbolaan
Komdis PSSI: Investigasi kematian Haringga belum tentu diumumkan Rabu