Kuasa hukum Setya Novanto sebut ada penyidik KPK dwi keanggotaan
Menurutnya, saat ini masih banyak penyidik KPK yang belum mendapatkan surat pemberhentian dari instansi Polri. Hal itulah yang menjadi salah satu benteng tim kuasa hukum Novanto untuk menggugurkan status tersangka dari kliennya.
Kuasa hukum Ketua DPR sekaligus ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto, Amrul Khair Rusin mengatakan, penyidikan terhadap kasus kliennya tidak sah. Karena beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berstatus ganda, yaitu menjabat sebagai anggota Polri dan lembaga antirasuah.
"Status ganda anggota KPK masih aktif Polri, bahwa yang bisa dianggap penyidik adalah orang yang diberhentikan sementara dari Kejaksaan dan Polisi sebagaimana menjadi pegawai KPK," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/9).
Menurutnya, saat ini masih banyak penyidik KPK yang belum mendapatkan surat pemberhentian dari instansi Polri. Hal itulah yang menjadi salah satu benteng tim kuasa hukum Novanto untuk menggugurkan status tersangka dari kliennya.
"Tidak sesuai dengan pengangkatan penyidik KPK yang hanya mengakui penyidik Kejaksaan dan Polri sebagai pegawai KPK. Sehingga penyidik termohon tidak sah menurut hukum," ungkapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Novanto, Agus Trianto mengungkapkan, rangkaian fakta-fakta ketidaklayakan kilennya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di sidang praperadilan. Salah satu yang dia sebutkan adalah Novanto ditetapkan sebagai tersangka yang tidak melalui proses penyidikan.
"Dalam kasus ini termohon telah salah dan keliru dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru setelah itu terlebih dahulu dan baru Setelah itu dilakukan penyidikan," tutupnya.