Kuasa hukum Sutan Bhatoegana yakin menang gugatan praperadilan
Penyidik KPK yang memeriksa Sutan Bhatoegana dinilainya ilegal karena tak terdaftar di Kemenkum HAM.
Sidang gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana yang dipimpin oleh hakim tunggal Asyadi Sembiring terus berlanjut. Sidang putusan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin depan.
Kuasa Hukum Sutan, Eggi Sudjana, menyatakan penetapan status tersangka kliennya tidak tepat. Maka dari itu pengadilan harus melihat bukti-bukti yang diajukan pihaknya.
"Simpulan dari kami jelas bahwa status tersangka, penyitaan, penggeledahan, penahanan, sampai pada penyidik yang ilegal. Itu yang sudah kami sampaikan. Walaupun sistematika kurang, karena waktu," papar Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
Pihaknya merasa yakin sejauh ini sidang bakal dimenangkan Sutan Bhatoegana. Bahkan, desakan menggugurkan sidang tak digubris oleh hakim.
"Pengadilan ini tidak menggugurkan. Apalagi sejak mulai diperiksa. Artinya sidang tidak digugurkan, kalau digugurkan sejak awal sudah dihentikan. Satu harapan yang besar dari kami, praperadilan tidak gugur. Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang ilegal. Tidak mungkin banyak hal jadi sah karena yang periksa saja tidak sah. Pengadilan akan dimenangkan Sutan," terangnya.
Lebih jauh, dia menilai penyidik KPK yang memeriksa Sutan Bhatoegana statusnya ilegal. Penyidik tersebut diduga tidak terdaftar di Kemenkum HAM.
"Sebagai penyidik harus terdaftar di PPNS, Menkum HAM. Langkah hukum untuk Budi dan Damanik, sudah kami lapor ke polisi terkait Pasal 421 dan Pasal 333," pungkas dia.
Baca juga:
Putusan praperadilan Bhatoegana akan dibacakan 13 April
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana cibir saksi ahli KPK tidak berkualitas
KPK hadirkan mantan jaksa dalam sidang praperadilan Bhatoegana
Praperadilan, Sutan hadirkan mantan anggota DPR sebagai saksi
Ruhut Sitompul sebut Sutan Bhatoegana tak tahu diri
Meski kewalahan, KPK tetap ladeni praperadilan tersangka korupsi
Bacakan jawaban, KPK minta hakim gugurkan praperadilan Bhatoegana
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.