Kubu AHY soal Marzuki Alie Cabut Gugatan: Mereka Tak Yakin dengan Legal Standingnya
"Sementara para penggugat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Saya kira mungkin para penggugat tidak yakin dengan legal standingnya sehingga mereka mencabut," kata Mehbob.
Pengacara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob beri komentar terkait pencabutan gugatan yang dilakukan Marzukie Alie dan kawan-kawan selaku pihak pengugat, dinilai tidak kuat dalam legal standingnya.
Menurutnya, terkait sengketa perselisihan internal partai politik seharusnya tidak perlu diajukan ke pengadilan. Karena partai sendiri telah memiliki Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan internal baik kader maupun partai, sebagai Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Siapa yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju? Pasangan diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus ini menjalani tes kesehatan sebagai syarat bakal cagub dan bakal cawagub Jakarta.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Siapa yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran sebagai ahli di persidangan MK? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
"Sementara para penggugat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Saya kira mungkin para penggugat tidak yakin dengan legal standingnya sehingga mereka mencabut," kata Mehbob.
"Ya (kabar baik), apakah dia akan menempuh jalur secara aturan yang diatur UU Parpol yaitu mereka akan mengadukan ke mahkamah partai kita gatau," tambahnya.
Selebihnya, Mehbob menganggap alasan dari pencabutan dari pihak Marzukie Alie dan kawan-kawan, lantaran dituding kepemimpinan Partai Demokrat AHY sudaj tidak relevan, tidaklah sesuai fakta.
"Kalau mereka anggap seperti itu, fakta bahwa sampai sekarang adalah partai Demokrat diketuai AHY adalah sah yang telah disahkan negara yaitu SK Menkumham, sampai sekarang belum ada pembatalan maupun pencabutan," pungkasnya.
Alasan Cabut Gugatan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Marzukie Alie, Slamet Hasan menyampaikan alasan para penggugat mencabut gugatanya terkait pemecatan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Slemet, keenam penggugat dalam hal ini Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal telah mempertimbangkan mencabut gugatanya yang sebagaimana telah dimulai sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
"Salah satunya adalah alasan bahwa mereka akan fokus pada hasil KLB. Cuma itu saja, selebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut," kata Slamet ketika ditemui wartawan usai sidang, Selasa (23/3).
Kemudian, Slamet mengatakan kalau sinyal pencabutan gugatan tersebut bukan dikeluarkan secara tiba-tiba. Melainkan sudah ada sejak beberapa hari sebelum sidang dimulai. Bahlan pasca Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menunjuk Marzukie Alie sebagai Dewan Kehormatan Partai Demokrat, versi Ketum Moeldoko.
"Sebetulnya beliau sudah memberikan pesan beberapa hari lalu. bahkan pascaKLB sudah memberikan sinyal untuk pencabutan gugatan," katanya.
"Karena mereka sudah memberikan kuasa pada kami, yang menandatangani pencabutan adalah kami sebagai kuasa, tapi mewakili keenam penggugat. keenamnya semua mencabut, bukan hanya pak Marzuki aja. Salah satu alasanya adalah mereka akan fokus di demokrat versi KLB," tambah Slamet.
Sedangkan ketika ditanya niat pencabutan gugatam, Slamet memastikan kalau pihaknya memang sudah berniat mencabut gugatan tersebut pada sidang perdana hari ini.
"Iya memang kita sudah merencankan sejak awal sidang, yang sidang pertama ini kita ingin menyampaikan keinginan dari pada penggugat untuk mencabut," katanya.
Alasan lainya terkait pencabutan gugatam, lanjut Slamet, para penggugat menilai mereka sudah berada di Demokrat versi KLB Deli Serdang, dan menganggap Demokrat versi AHY sudah tidak relevan dan tak perlu dilanjutkan gugatanya.
"Mungkin salah satunya dengan mereka sudah fokus di KLB, berarti kan dia berada di Demorkat versi mereka. Jadi Demokrat yang versi AHY bisa saja menurut mereka sudah tidak relevan, begitu. kira-kira begitu alasannya," ujarnya.
Sekedar informasi, kalau permohon cabut gugatan dilayangkan tim kuasa hukum Marzukie Alie dan kawan-kawan selaku pihak pengugat, ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (23/3).
Dihadapan hakim ketua Rosmina, kuasa hukum menyatakan pihaknya mencabut gugatan sebagaimana keinginan dari para pengugat. Oleh karena itu, nantinya sidang dilanjutkan pada Jumat (26/3) untuk hakim mengabulkan pencabutan gugatan tersebut.
Baca juga:
Demokrat Soal Marzuki Cabut Gugatan Terhadap AHY: Mereka Akhirnya Sadar
Alasan Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan ke AHY: Mau Fokus Hasil KLB Demokrat
Sidang Perdana akan Dimulai, Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY
Kuasa Hukum Marzuki Alie Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Gugatan ke AHY Diskors
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Marzuki Alie Cs kepada AHY