Kubu Akil Mochtar pesimis bila harus kasasi
Kubu Akil belum bisa menyatakan sikap soal tindakan hukum selanjutnya selepas permohonan banding itu ditolak.
Kubu terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi serta pencucian uang, Muhammad Akil Mochtar, tak tinggal diam atas keputusan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan bandingnya. Kendati demikian, mereka juga pesimis dengan proses hukum mesti dijalani.
Menurut salah satu kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, dia belum bisa menyatakan sikap soal tindakan hukum selanjutnya selepas permohonan banding itu ditolak. Tetapi, dengan posisi klien mereka saat ini dia merasa sulit mendapat keadilan.
"Saya sebenarnya dalam kondisi yang seperti sekarang ini, kecil hati," kata Adardam saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (25/11).
Adardam juga menaruh curiga dengan proses pemeriksaan memori banding Akil di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab dia mengaku tidak bisa memantau proses itu.
"Apakah ini memang sudah diperiksa dan diadili, atau hanya menjadi semacam stempel untuk memberikan penguatan kepada putusan Pengadilan Tipikor yang perkaranya berasal dari KPK," ujar Adardam.
Meski demikian, Adardam mengaku akan berkonsultasi dulu dengan Akil sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Nanti saya baru mau ketemu Pak Akil hari Kamis. Kalau Pak Akil bilang harus kasasi, ya kita kasasi," sambung Adardam.