Kubu Bahalwan ajukan praperadilan kasus Gas Turbine ke PN Jaksel
"Penahanan atas Bahalwan tidak berdasar hukum," ujar Chandra.
Para advokat dari kuasa hukum Assegaf Hamzah dan Partner (AHP) mewakili Mohammad Bahalwan, tersangka dari kasus dugaan korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 untuk mengajukan permohonan praperadilan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para advokat ini menilai Kejaksaan Agung tidak mempunyai bukti adanya tindak pidana yang dilakukan Bahalwan.
"Pada kenyataanya, dalam perkara ini bukti-bukti belum terkumpul namun penyidik telah menetapkan Bahalwan sebagai tersangka," jelas Chandra Hamzah dari AHP dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (11/2).
Bukan hanya itu, mantan petinggi KPK ini juga mempertanyakan perjanjian PT Mapna Indonesia dan PT PLN Pembangkit Sumatera Utara. Chandra menuturkan, perjanjian tersebut terjadi antara Mapna Co dan PT Nusantara Turbin Propolsi dengan PT PLN Pembangkit Sumatera Utara.
"Mapna Co dan PT Mapna Indonesia adalah dua badan hukum yang berbeda. Bahalwan sama sekali tidak mempunyai kedudukan apapun di Mapna Co. Dia bukan pihak yang punya kewajiban pekerjaan," jelas dia lagi.
Menurut Chandra, atas alasan itu Kejaksaan Agung tidak bisa menetapkan Bahalwan menjadi tersangka. "Dengan demikian penahanan atas Bahalwan tidak berdasar hukum," tutup dia.
Sebelumnya, Muhammad Bahalwan sempat melakukan perlawanan kepada tim penyidik Kejagung seusai pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih 12 jam di Gedung Jampidsus, Senin (27/1) malam. Bahalwan menolak untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung dan akhirnya Bahalwan mengeluarkan senjata api berjenis pistol.
"Iya, itu (senjata api) punya saya. Emang kenapa?," kata Bahalwan saat ditemui sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Baca juga:
Tersangka KPK minta Mega jadi saksi meringankan, ini kata Puan
Sekjen PDIP: Kenapa minta Megawati diperiksa KPK, bukan SBY?
Mantan Sekjen Kemlu kesal Megawati tak mau ikut tanggung jawab
KPK endus penyelewengan pengadaan barang dan jasa haji 2012-2013
Kejagung koordinasi dengan China pulangkan Eddy Tansil
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.