Kubu Eks Pejabat DJP Sebut Nilai Pajak Bank Panin Ditentukan Veronika Lindawati
Sesuai pembahasan akhir nilai pajak Bank Panin yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan perwakilan wajib pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dimana turut disepakati hasil akhir nilai pajak PT Bank Panin yang sebenarnya hanya sebatas formalitas saja.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana tindak lanjut pada persidangan sebelumnya. Terdakwa pejabat pajak, Angin Prayitno Aji melalui kuasa hukumnya meluruskan dakwaan yang dirumuskan tim jaksa KPK soal kesepakatan nilai pajak untuk Bank Panin.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Tomat Hijau dipanen? Tomat hijau memiliki tekstur yang lebih keras daripada tomat sayur karena dipanen sebelum waktunya.
-
Kapan Tombak Kanjeng Kyai Upas diciptakan? Legenda Kisah keberadaan Kanjeng Kyai Upas berawal pada akhir pemerintahan Majapahit.
-
Kapan Kadek Devi mendampingi suaminya? Kadek Devi menunjukkan pesona yang memikat saat mendampingi Dewa Yoga yang baru saja menyelesaikan Sespimmen 63 Polri di Lembang, Bandung.
Sesuai pembahasan akhir nilai pajak Bank Panin yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan perwakilan wajib pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dimana turut disepakati hasil akhir nilai pajak PT Bank Panin yang sebenarnya hanya sebatas formalitas saja.
"Padahal pembahasan itu hanya formalitas karena angka itu telah menyesuaikan permintaan Veronika Lindawati. Dakwaan tersebut ternyata tidak melihat BAP para staff pajak PT Panin Bank yang hari ini menjadi saksi," kata Pengacara Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid kepada wartawan, Selada (24/11).
Sebab, kata Syaefullah, sebenarnya nilai pajak untuk Bank Panin tersebut sudah ditentukan oleh Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak sekaligus orang kepercayaan Bos Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan.
Sedangkan, dalam BAP para saksi yang mengikuti proses pemeriksaan pajak dari awal sampai akhir. Terungkap bahwa Bank Panin menanggapi hasil pemeriksaan yang ada dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan) dengan pernyataan tidak setuju. Lantaran, berdasarkan keterangan para saksi, seharusnya nilai yang muncul untuk PPh Badan adalah nihil.
"Karena tidak sesuai dengan perhitungan staff pajak, PT Bank Panin menyampaikan Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP no PHP 69/PJ.04/2018 tanggal 01 Agustus 2018 dengan nomor 325/DIR/EXT/18 yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Presiden Direktur yang menyatakan tidak setuju terhadap seluruh koreksi PPH Badan," ungkapnya.
Lalu, pada surat sanggahan tersebut, dibeberkan Syaefullah, Bank Panin minta kepada tim pemeriksa pajak DJP untuk menyerahkan detail temuan atas pemeriksaan pajak tersebut. Akan tetapi, tim pemeriksa pajak tidak pernah menanggapi permintaan dari PT Bank Panin sampai SKPKB diterbitkan.
"Demikian juga dalam BAP staff perpajakan PT Bank Panin lainnya bahwa para saksi juga mengatakan bahwa tanggal 3 Agustus 2018 PT Bank Panin diminta hadir dalam Pembahasan Akhir menyatakan bahwa Ikhtisar Pembahasan Akhir terlihat bahwa PT Panin Bank tetap menyanggah apa yang menjadi koreksi pemeriksa pajak pada PPh Badan," papar Syaefullah.
"Dalam rapat tersebut Tim Pajak PT Bank Panin tidak setuju terhadap hasil Pemeriksaan Tim Pajak atas kurang Bayar PPh Badan sebesar Rp303.001.545.700. Pada risalah tersebut, menyatakan bahwa sanggahan PT Bank Panin tidak diterima oleh tim Pemeriksa DJP hingga terbit Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB)," lanjutnya.
Karena tidak setuju atas Surat Ketetapan (SKPKB) tersebut, Syaefullah mengklaim, PT Bank Panin mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan SKPKB PPh Badan pertama. Adapun, permohonan Pengurangan dan Pembatalan ini sebagian diterima Ditjen Pajak sehingga PT Bank Panin dengan pengembalian kelebihan pembayaran sebagian sebesar Rp160.386.878.050.
Kemudian, karena masih ada sisa kekurangan bayar sebesar Rp134.307.686.450, PT Bank Panin mengajukan gugatan dan hingga kini masih dalam proses di Pengadilan Pajak.
"Dari fakta persidangan sejauh ini ternyata keterangan saksi-saksi yang dihadirkan yang terdiri dari para staf perpajakan PT Bank Panin bertolak belakang dengan surat dakwaan yang mengatakan bahwa pembahasan akhir yg dilakukan oleh tim pemeriksa dan perwakilan Wajib Pajak dengan hasil para pihak setuju sebagaimana Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir," katanya.
Kesaksian Veronika
Sebelumnya, Kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati telah diperiksa sebagai saksi perkara suap pengurusan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Di persidangan, dia dicecar soal pengurusan pajak PT Bank Panin.
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bertanya soal kapasitas Veronika yang merupakan mantan Komisaris PT Panin Investment mau membantu mengurus pajak PT Bank Panin.
"Kenapa saudara berniat (membantu)? Sebetulnya bukan urusan saudara, sebagai komisaris kan tugasnya mengawasi jalannya perusahaan. Kenapa bisa ikut urusan pajak Panin meski satu grup, atau sudah biasa?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor.
Veronika yang merupakan orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan ini mengaku, diminta bantuan oleh Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan, untuk mengurus pajak Bank Panin. Di Bank Panin, Veronika pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pajak dan Keuangan pada 1995.
"Itu kan di luar tupoksi saudara, tapi karena diminta tolong, jadi inisiatif sendiri atau bagaimana?" cecar Hakim Fahzal.
Veronika menjawab. Dia mengaku diminta pertolongan oleh Marlina lantaran pihak Bank Panin kerepotan mengurus pajak PT Bank Panin. Veronika yang pernah menjadi petinggi di Bank Panin bersedia membantu pengurusan pajak Bank Panin.
Veronika mengaku saat awal dirinya hendak mengurus pajak Bank Panin, dirinya kerap mendapat penolakan lantaran tak punya kuasa. Akhirnya Veronika diberikan kuasa oleh mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin. Ahmad Hidayat.
"Surat kuasa untuk membantu meminta menanyakan kepada tim pemeriksa minta legalitas, validitas data pajak, sama rasionalitas hitungannya mana," kata Veronika.
Mendengar pernyataan Veronika, Hakim Fahzal Hendri lantas menanyakan berapa nomial wajib pajak yang harus dikeluarkan PT Bank Panin.
"Saya dapat surat keterangan pajak (SKP PT Panin Bank) itu sekitar Rp300 miliar," ungkap Veronika.
Dakwaan Angin
Diketahui, Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp42 miliar. Suap total Rp57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Veronika Lindawati.
Veronika disebut menyuap Angin Rp5 miliar dari komitmen fee Rp25 miliar.
Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp 5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp926.263.445.392, menjadi Rp303.615.632.843.
Dalam dakwaan disebutkan jika Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemilik bank tersebut. Veronika ditugaskan oleh Mu'min Ali untuk menegosiasikan nilai kekurangan pajak PT Bank Panin.
"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ujar jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9) lalu.
Baca juga:
Saksi Akui Mu'min Ali Gunawan Tahu Persoalan Nilai Wajib Pajak Bank Panin
Di Persidangan, Saksi Veronika Dicecar Pengurusan Pajak Bank Panin
KPK Usut Keterlibatan Mumin Ali Gunawan Dalam Suap Pajak Bank Panin
KPK Buka Peluang Periksa Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan Terkait Suap Pajak
KPK Kumpulkan Bukti Jerat Bank Panin hingga Jhonlin Baratama Tersangka Suap Pajak
KPK Pastikan Tak Ragu Jerat Bank Panin hingga Jhonlin Baratama Tersangka Korporasi