Kubu Ferdy Sambo Harap Keterangan Dua Ahli Membuka Perkara Brigadir J Lebih Terang
Saksi meringankan yang dihadirkan adalah dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni ahli hukum pidana materiil dan formil, yaitu Mahrus Ali.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan agenda saksi meringankan atau A de Charge, pada Kamis (22/12).
Saksi meringankan yang dihadirkan adalah dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni ahli hukum pidana materiil dan formil, yaitu Mahrus Ali.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Hari ini kami diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk hadirkan ahli. Rencana kami akan hadirkan ahli pidana materiil dan formil, yaitu Dr Mahrus Ali, SH, MH," kata Tim Penasihat Hukum, Arman Hanis kepada wartawan.
Arman menyebut selama ini Mahrus punya sepak terjang dalam dunia hukum pidana. Mahrus kini juga mengajar sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII).
"Beliau banyak menulis buku tentang hukum pidana, hukum acara pidana, dan viktimologi, juga mengajar di Fakultas Hukum UII," ujarnya.
Beri Keterangan Objektif
Arman menegaskan bahwa kehadiran Mahrus dalam keterangannya bakal menyampaikan duduk perkara secara objektif. Dengan tujuan agar kebenaran dalam kasus Yosua segera terungkap.
"Ketika kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki, agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," ujarnya.
Sekedar informasi jika keterangan Mahrus sebagai saksi meringankan akan memberikan kesaksian pada perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Di mana mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.
(mdk/gil)