Kubu OSO sebut Kemenkum HAM bisa tak jalankan perintah PTUN terkait Hanura
Kubu OSO sebut Kemenkum HAM bisa tak jalankan perintah PTUN terkait Hanura. Menurutnya, Majelis Hakim seharusnya meminta membuktikan terlebih dahulu tentang apakah terdapat keadaan mendesak yang mengakibatkan kepentingannya dirugikan.
Kuasa hukum Hanura kubu Oesman Sapta Odang atau OSO Petrus Seletinus mengatakan Kementerian Hukum dan HAM bisa tak jalankan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus Hanura. Menurutnya, SK Menkumham bersifat deklaratif tanpa ada satupun diktum dalam surat tersebut untuk melaksanakan sesuatu apapun terkait kepentingan Kepartaian.
Hal ini menyikapi Putusan sela PTUN, Senin (19/3) kemarin, yang mewajibkan Yasonna Laoly menunda Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018. Adapun gugatan itu diajukan oleh Hanura kubu Darmantyo dan Sarifuddin Sudding.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kenapa Kastil Ayanis hancur? Bukti tertulis menunjukkan, kastil tersebut hancur akibat gempa bumi besar dan kebakaran, sekitar 20 hingga 25 tahun setelah pembangunannya.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Putusan Sela Majelis Hakim PTUN Jakarta bersifat noneksekutable, tidak punya daya paksa, apalagi mengubah keabsahan Menkumham RI dimaksud. SK Menkumham hanya bersifat deklaratif tanpa ada diktum yang bersifat perintah untuk melaksanakan sesuatu, sehingga tidak diperlukan penundaan atas pelaksanaannya," jelas Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (21/3).
Dia juga menuturkan, tidak terdapat keadaan sangat mendesak, yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan TUN yang digugat itu tetap dilaksanakan. Menurutnya, Majelis Hakim seharusnya meminta membuktikan terlebih dahulu tentang apakah terdapat keadaan mendesak yang mengakibatkan kepentingannya dirugikan.
"Kerugian Daryatmo dan Sudding sekiranya pun ada, harus dibuktikan terlebih dahulu. Dan apakah kerugiannya itu setara dengan misi kepentingan umum dalam rangka pembangunan yang diemban Partai Hanura," ungkap Petrus.
Oleh karena itu, masih kata dia, Majelis Hakim PTUN Jakarta harus segera mencabut kembali putusan selanya.
"Meskipun putusan sela itu hanya bersifat sementara karena dapat dicabut kembali pada persidangan berikutnya, namun Majelis Hakim PTUN Jakarta harus mengakhiri budaya mengobral putusan sela," pungkas Petrus.
Diketahui, dengan adanya putusan sela itu, kepengurusan yang disahkan pada 17 Januari dengan Ketum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar, sementara ini, kembali pada kepengurusan sebelumnya. Waketum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman, menuturkan, akan langsung meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk sementara waktu tidak melanjutkan keputusan yang diambil kubu Oso.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Putusan sela PTUN tunda status hukum kepengurusan Hanura kubu OSO
Lengkapi berkas laporan terhadap Sudding, Sekjen Hanura datangi Polda
Dicopot OSO dari sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana mengadu ke Bamsoet
Ini penjelasan kubu OSO nama Miryam masih masuk kepengurusan Fraksi Hanura
OSO bakal maafkan kader partai yang mengakui kesalahan
Kubu Daryatmo yang tak lagi punya jabatan di DPR