Kubu Pegi Setiawan Bakal Datangi Bareskrim, Minta Gelar Perkara Ulang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Alasan kubu Pegi Setiawan mendorong gelar perkara ulang karena menilai terjadi kejanggalan terkait penanganan perkara tersebut.
Alasan kubu Pegi Setiawan mendorong gelar perkara ulang karena menilai terjadi kejanggalan terkait penanganan perkara tersebut.
- Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
- Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon
- Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
- Begini Cara Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Kabur dari Polisi: Berpindah Tempat dan Ganti Nama
Kubu Pegi Setiawan Bakal Datangi Bareskrim, Minta Gelar Perkara Ulang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kubu tersangka kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong bakal meminta kasus gelar perkara ulang kepada Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
Permintaan gelar perkara ulang tersebut dibenarkan salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi yang bersama timnya sekira pukul 13.00 WIB akan mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Ya kan di sini kan kita anggap lebih fair. Pusat juga daripada di sana kan (Polda Jawa Barat)," kata Marwan Iswandi saat dikonfirmasi, Rabu (5/6).
Alasan Ajukan Gelar Perkara
Marwan mengatakan alasannya mengajukan gelar perkara ulang karena banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Maka dari itu, dengan adanya gelar perkara ulang oleh Bareskrim Polri diharap bisa memberikan keadilan.
"Ini harus benar-benar terbuka semuanya. Ini menurut pendapat kami ini zalim, sebab banyak suatu kejanggalan seperti saya sampaikan ke media kemarin banyak banget kejanggalan di dalam perkara ini," ujar Marwan.
Temukan Kejanggalan
Salah satu kejanggalan itu, menurut Marwan, soal sidik jari pada pedang yang digunakan untuk menusuk korban. Apakah ada DNA atau sidik jari Pegi pada senjata tajam saat menusuk korban.
"Dilihat dong sidik jarinya. Ada enggak Pegi yang ditangkap sekarang ini, kan gampang banget, bukan suatu kesusahan," ujar Marwan.
Selain sidik jari di senjata tajam, kejanggalan lainnya yaitu Pegi disebut mengapit korban dan membonceng pakai motor serta meletakkannya di lahan kosong lalu menganiaya hingga memperkosa Vina. Setelah itu Pegi disebut mengapit lagi untuk dibawa ke jalanan seolah-olah kecelakaan lalu lintas.
"Nah itu kan ada baju, masa enggak ada lengket DNA-nya. Nah ini, ini kalau memang sungguh-sungguh, kalau memang benar itu terjadi. Tapi, makannya ini kita bongkar sama-sama," kata Marwan.
Dua DPO
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam akhirnya terkuak setelah Polda Jabar memastikan Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan sejoli tersebut.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
Polda Jabar telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.
"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.
"Bahwa DPO 1 bukan dua itu sudah kami dalami ternyata dua atas nama Dani dan Ade tidak ada," ujar dia.