Kuli bangunan di Temanggung cabuli gadis bawah umur dibekuk polisi
Korban mengaku sudah digauli layaknya suami istri sebanyak tiga kali oleh pelaku.
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang kuli bangunan berinisial MA (22) karena diduga telah mencabuli gadis bawah umur yang dipacarinya selama kurang lebih lima bulan.
"Kami tangkap pelaku setelah menerima pengaduan dari keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra di Tulungagung, Kamis (30/6).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kenapa tawadhu itu penting? Setiap Muslim dianjurkan agar senantiasa merendahkan diri di hadapan Allah SWT dan tidak berbuat semena-mena atau memandang remeh terhadap sesama.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
Dia memaparkan, proses penangkapan berlangsung mulus. Polisi memancing pelaku untuk keluar rumah dengan cara mengirim pesan pendek ke ponsel korban dibawa, atau disita pelaku sebagai jaminan.
Menurut Andria, tersangka MA tidak melakukan perlawanan. Begitu ditangkap, polisi lalu membawanya ke Mapolres Tulungagung dan kasusnya saat ini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak guna penyidikan lebih lanjut.
"Menurut pengakuan korban, pelaku ini sudah tiga kali 'mengumpuli' (menggauli) korban layaknya pasangan suami istri. Hal itu juga telah diakui oleh pelaku MA," ungkap Andria, dikutip dari Antara.
Aksi pencabulan MA atas IS (15) terbongkar setelah korban mengadu soal ponselnya yang diambil oleh tersangka.
Dari pengaduan itu, orang tua IS lalu mempertanyakan hubungan korban dengan pelaku yang berlatar belakang kuli bangunan tersebut.
"Dari situ korban lalu bercerita jika ada hubungan pacaran dan beberapa kali dipaksa melayani nafsu pelaku," beber Andria.
Orang tua IS yang tidak terima lalu melaporkan kejahatan seksual terhadap anak bawah umur tersebut ke Unit Perlindungan Prempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.
Atas perbuatannya, Andria mengatakan MA kini dijerat pasal 81 (1) dan atau (2) atau pasal 82 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(mdk/cob)