Kunjungi anak korban eksploitasi, Menteri Yohana minta pemda jeli
Yohana juga menambahkan bahwa 87 juta jiwa anak lainnya juga berhak bersekolah, bermain dan berkreatif.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mendatangi tiga anak korban eksploitasi di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus Jakarta Timur. Ketiga anak tersebut berinisial W (5), R (7) dan MI (6 bulan).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Yohana terkesan dengan ungkapan W dan R yang mengatakan ingin bersekolah seperti anak lainnya dan ingin mencapai cita-citanya sebagai polwan (W) dan pilot (R). Yohana juga menambahkan bahwa 87 juta jiwa anak lainnya juga berhak bersekolah, bermain dan berkreatif.
"Kami mengharapkan kepada orangtua yang di Indonesia sadar bahwa anak-anak itu penting dan merupakan bagian pembangunan. Aset negara yang harus dijaga," ujar Yohana usai menemui anak korban eksploitasi di RPSA Bambu Apus, Minggu (27/3).
Yohana dalam kesempatan ini meminta pemerintah daerah membantu menghapuskan praktik serupa di tempat lain bukan malah menyuburkan.
"Bahwa perempuan dan anak mendatangkan pajak daerahnya, hal ini tidak boleh dilakukan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yohana meminta kepala daerah setempat ataupun Lurah melihat dengan jeli apapun peristiwa yang terjadi termasuk kekerasan kepada anak agar cepat ditangani dan dilaporkan kepolisian atau pusat pelayan terpadu yang tersebar di indonesia.
Pihak kementerian mengaku telah mempunyai beberapa program terkait upaya pencegahan serta penindakan terkait eksploitasi anak.
"Program pusat berbasis masyarakat. Di dalamnya termasuk pihak terkait. Kepala desa pemerhati perempuan dan anak, satgas untuk mendeteksi dan penyuluhan kepada masyarakat," paparnya.
Yang paling utama menurut Yohana adalah penyuluhan kepada keluarga yang berbasis dari desa dengan mengadakan pusat pembelajaran keluarga sehingga dapat menurunkan peluang terjadinya ekploitasi anak. Tak hanya itu, kementerian juga akan bekerja sama dengan PAUD dan TOT agar bisa membantu pemerintah memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
"Orangtua akan kena sanksi penjara 10 tahun," tambah Yohana.
Hingga kini pihak RPSA masih mengadakan kesehatan kebutuhan dasar anak, mengadakan terapi serta melakukan asesmen kepada ketiga anak korban eksploitasi itu. Selanjutnya akan dilakukan trauma hilling dan mencoba melakukan penelusuran siapakah yang memenuhi persyaratan untuk berhak mengasuh anak tersebut.
Yohana juga memberikan bantuan berupa barang-barang keperluan untuk para korban.