Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR Bakal Atur Lewat Revisi UU
Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengakui kuota haji furoda selama ini memang tak terkontol.
Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengakui kuota haji furoda selama ini memang tak terkontol. Hal ini, kata dia, dikarenakan kuota haji furoda diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada pihak travel swasta.
"Belum terkontrol. Jadi itu murni dikirim oleh Saudi ke swasta di sini, penyelenggara ibadah haji khusus," kata Marwan usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1).
- Kecewanya Komisi VIII DPR Menag Yaqut Absen Rapat: Persiapan Haji 2025 Kian Mundur!
- Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
- DPR Ungkap Penyebab Pansus Angket Haji Akhirnya Dibentuk, Kemenag Diduga Tutupi Masalah Ini
- Ketua Komisi II DPR: Revisi UU Bisa Tambah atau Kurangi Kementerian
Dia menyampaikan Komisi VIII DPR RI akan mendorong aturan kuota haji furoda melalui revisi undang-undang penyelenggara ibadah haji dan umroh. Kendati haji furoda dikelola pihak swasta, Marwan menilai pemerintah Indonesia tetap harus ikut terlibat.
"Maka dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun mengenai pembiayaan, tentu pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya. Nanti direvisi mungkin kita akan masukkan kata-kata furoda karena jemaah Indonesia berangkat," ujarnya.
Revisi Atur Batas Atas Biaya Haji Furoda
Selain itu, Marwan menuturkan DPR RI kan mengatur batas kuota haji furoda melalui revisi UU. Dia menyebut DPR juga akan mengatur batas atas biaya haji furoda.
"Tapi dalam keamanan, perlindungan, kemudian sebagai warga negara Indonesia tidak juga boleh dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kita batasi ada batas atas. Sekalipun orang menyerbu furoda harus ada batas atas," jelas Marwan.