Kurir Ganja di Bandung Terhindar Dari Hukuman Mati
Andi Amjah sebelumnya ditangkap petugas BNN Provinsi Jabar pada November 2018 karena kedapatan membawa ganja seberat 585 kg yang dikirim dari seorang pria bernama Agus dari Aceh.
Seorang kurir narkoba bernama Andi Amjah divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan hukuman mati.
Majelis Hakim menyatakan Andi Amjah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur i Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Lukman Hakim dalam sidang, Kamis (31/1).
Andi Amjah sebelumnya ditangkap petugas BNN Provinsi Jabar pada November 2018 karena kedapatan membawa ganja seberat 585 kg yang dikirim dari seorang pria bernama Agus dari Aceh.
Dalam dakwaan jaksa, Andi mendapat keuntungan Rp 100 ribu dari setiap paket ganja yang dijual. Dari 585 kg, oleh Andi, 50 kg ganja diberikan pada Ace Setiawan (45), masih warga Kabupaten Bogor untuk kembali dijual.
Ace juga turut jadi terdakwa dalam kasus. Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang Ace, M Basir menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan kurungan jika tidak bisa mengganti," terang Hakim.
Baca juga:
BNN Kerahkan Anjing Pelacak Cari Ganja yang Disembunyikan di Truk Boks Pendingin
Menelusuri Perkampungan Favorit Transaksi Narkoba di Samarinda
BNN Gerebek Kampung Narkoba di Samarinda, Terduga Pengedar Kabur & Jatuh ke Parit
16 Kg Sabu Direbus dan 20 Kg Ganja Dibakar di Asahan
3 Pemuda di Sumut Kubur 50 Kg Sabu Asal Malaysia di Dalam Lumpur
BNN Jateng Libatkan Anjing Untuk Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas