Kurir JNE jadi tersangka kasus pembuangan 148 KIS
WH diketahui merupakan kurir JNE yang mendistribusikan ratusan KIS di Kelurahan Siwalankerto dan Bendul Merici, Surabaya Jawa Timur.
Kurir jasa ekspedisi JNE berinisial WH (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan 148 Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Sungai Suko, Kabupaten Blitar.
"Benar, kurir JNE berinisial WH jadi tersangka pembuangan 148 kartu KIS," ujar Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya kepada merdeka.com, Jumat (28/7).
WH diketahui merupakan kurir JNE yang mendistribusikan ratusan KIS di Kelurahan Siwalankerto dan Bendul Merici, Surabaya Jawa Timur.
Tersangka sengaja merusak dan membuang 148 KIS di sungai Suko. Dia juga memalsukan tanda terima peserta KIS.
Motif tersangka membuang ratusan KIS diduga terkait besaran fee yang diperoleh dari pengiriman. Untuk diketahui, setiap satu kartu yang dikirim ke penerima, tersangka mendapat fee Rp 1.000.
Terpisah JNE menyatakan akan bertanggung jawab, dan menindak pihak yang terlibat dalam perkara ini.
"Kami siap bertanggung jawab, dan akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum berlaku semua pihak baik di internal perusahaan maupun mitra yang tidak menjalankan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan," kata VP Marketing JNE Eri Palagunadi dalam keterangan tertulis.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, JNE juga akan mengakomodasi biaya kesehatan yang ditanggung penerima JKN-KIS akibat permasalahan ini, sampai dengan kartu JKN-KIS diterima peserta yang bersangkutan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengungkapkan dalam pendistribusian kartu JKN-KIS untuk peserta PBI, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan PT TIKI-JNE melalui proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kontrak, disebutkan kedua distributor tersebut berkewajiban mendistribusikan kartu JKN-KIS sesuai dengan pembagian wilayah.
"JNE mendistribusikan kartu JKN-KIS untuk wilayah Sumatera, Banten, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT," katanya.
BPJS Kesehatan telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kedeputian Wilayah Jawa Timur tembusan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa untuk peserta PBI di kedua wilayah kelurahan di atas, dipastikan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kartu identitas lain (KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga) selama status kepesertaannya aktif.