Kutip ayat Alkitab saat sidang, Jaksa Yudi diminta OC Kaligis mundur
Menurut Ketua Majelis Hakim Sumpeno, Kaligis seharusnya menyatakan keberatannya kepada KPK.
Terdakwa OC Kaligis meminta Jaksa Yudi Kristiana yang tergabung dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkaranya untuk mundur. Dia beralasan, Jaksa Yudi menyimpang dari tugasnya.
Hal itu disampaikan OC Kaligis usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela Majelis Hakim Tipikor. Dia menyebut ucapan Jaksa Yudi yang mengutip sebuah ayat dalam Alkitab sangat tidak pantas disampaikan pada sidang.
Lihat juga ayat-ayat alkitab.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ikut penjaringan bakal calon bupati di Klaten dari PKS? Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri membenarkan Youtuber Ridwan Hanif ikut penjaringan bakal calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) Klaten 2024 yang dibuka PKS.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Siapa saja yang terlibat dalam pertemuan membahas PKS BPH Migas dan Pemprov Kalimantan Timur? Pada pembahasan PKS ini turut hadir dari Pemprov Kalimantan Timur Kepala Bagian Kerja Sama Agung M, Kepala Bidang PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) Disperindagkop Syahrani, dan Dinas ESDM Syamsuddin.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
"Pendapatnya dia kutip Yesaya kayak pendeta saja. Tidak pantas disebut di situ. Katanya hari sudah senja, dia lihat umur saya sudah tua sebaiknya mengaku saja, ini tidak pantas dan sudah tidak objektif lagi," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
Pada sidang ini, Jaksa Yudi tidak hadir lantaran tengah mengikuti Raker yang diadakan KPK. Menanggapi hal itu, Majelis Hakim menilai permintaan OC Kaligis tidak relevan.
Menurut Ketua Majelis Hakim Sumpeno, terdakwa suap hakim dan panitera PTUN Medan itu seharusnya menyatakan keberatannya kepada KPK. Pasalnya, Jaksa Yudi bertugas di bawah kepemimpinan lembaga anti rasuah.
"Kami tidak bisa menyuruh saudara Yudi mundur dari perkara ini. Tidak ada kewenangan majelis hakim meskipun perkara ini disidangkan, silakan diajukan kepada atasannya," jelas Sumpeno.
Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim menolak semua nota keberatan atau eksepsi dari OC Kaligis serta tim kuasa hukumnya. Hakim Sumpeno menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (28/9) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk itu, JPU KPK mengatakan pihaknya bakal menghadirkan 37 saksi dalam sidang perkara yang menjerat politikus Partai NasDem tersebut. Namun, sidang selanjutnya, JPU KPK akan menghadirkan tiga saksi sekaligus yaitu, M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, istri Gubernur Sumut nonaktif Evy Susanti, dan Yurinda Tri Achyuni.
Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2.000.
Menurut JPU KPK, suap diberikan untuk mempengaruhi penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, OC Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Hakim tolak eksepsi OC Kaligis
Hakim tolak eksepsi OC Kaligis terkait kasus suap PTUN Medan
Rekening diblokir, OC Kaligis tuding KPK mau matikan kantornya
Bahas kasus, OC Kaligis 5 kali bertemu hakim PTUN Medan
Anak buah sebut OC Kaligis otak suap hakim dan panitera PTUN Medan
Diduga jadi tempat cuci uang, kantor OC Kaligis terancam bangkrut