KY cecar utusan KPK soal putusan praperadilan Komjen Budi
KPK beberkan dampak putusan Hakim Sarpin bagi penegakan hukum.
Komisi Yudisial hari ini meminta penjelasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pelanggaran dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam proses persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Pihak Komisi mengaku dicecar belasan pertanyaan dari pihak KY buat menjelaskan hal itu.
"Kami sampaikan dampak putusannya (praperadilan) pada penegakan hukum lain, kewenangan tidak cuma KPK, tetapi pada kejaksaan juga. Dampak putusan praperadilan yang dihadapi penegak hukum," kata Anggota Tim Hukum KPK, Rasamala Aritonang, hadir bersama Kepala Biro Hukum KPK, Catarina M. Girsang di Gedung KY, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (2/3).
Rasamala diperiksa selama sekitar tiga jam oleh penyelidik KY. Dia mengaku juga dicecar mengenai proses praperadilan serta perubahan hakim. Dia mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya hanya menjelaskan fakta situasi yang terjadi dalam sidang praperadilan tanpa membeberkan pendapat dari sudut pandangnya.
KY juga mengundang kuasa hukum praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, buat memberikan klarifikasi. Tetapi dia tidak hadir dalam kesempatan itu. KY menyatakan akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Maqdir, supaya penelusuran putusan hakim Sarpin Rizaldi dinilai melanggar kode etik dapat segera selesai.
"Surat panggilan sudah dikirimkan ke rumah Maqdir Ismail di Menteng, Jumat (27/2). Kami akan jadwalkan lagi secepatnya," ujar Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri.
Taufiq meminta pihak Budi Gunawan tidak mengulur waktu dalam pemeriksaan itu. Sebab menurut dia waktu diberikan pun tidak banyak, yakni hanya satu bulan.
Adalah Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Sarpin ke KY karena menduga terdapat pelanggaran dalam memutus perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10. Sebelumnya KY telah memeriksa Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bernard Arief Sidharta, yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan.
Baca juga:
Limpahkan kasus Komjen Budi, KPK panen kritik
Polri janji tak akan SP3 kasus Komjen Budi Gunawan
Kejagung gerak cepat telaah berkas Komjen Budi
Jaksa Agung sebut kedatangan Pramono Anung hanya silaturahmi
KPK limpahkan kasus Komjen BG, Pramono Anung temui jaksa agung
Jokowi cuma gelengkan kepala soal pelimpahan kasus BG
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.