KY hari ini minta penjelasan KPK soal praperadilan Komjen Budi
Keputusan Hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK menuai kontroversi.
Komisi Yudisial serius mengusut dugaan pelanggaran dalam proses persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka pun memanggil para pihak saat itu bersengketa buat menjelaskan duduk perkara sampai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memutuskan menerima sebagian gugatan Komjen Budi.
"Pekan lalu KPK menerima undangan dari Komisi Yudisial untuk hadir pada hari ini sehubungan dengan praperadilan kasus BG," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan pendek, Senin (2/3).
Priharsa menyatakan pimpinan telah mengutus biro hukum KPK buat mendatangi KY. Tetapi dia mengaku tidak tahu soal materi dialog itu.
"Kuasa hukum KPK akan hadir di KY untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan," sambung Priharsa.
Beberapa waktu lalu, Hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam pertimbangannya, Sarpin menafsirkan penetapan tersangka sebagai salah satu upaya paksa masuk dalam lingkup materi praperadilan.
Sarpin beralasan penetapan tersangka bisa dipersoalkan karena undang-undang tidak mengatur secara jelas maksud upaya paksa. Atas dasar itulah dia menyatakan hakim berhak menafsirkan apa saja hal-hal dikategorikan sebagai upaya paksa. Dia menilai penetapan tersangka merupakan salah satu upaya paksa karena tindakan itu dilakukan dalam ranah pro justisia.
Selain itu, Hakim Sarpin juga berpendapat KPK tidak berhak menyidik perkara saat ini disangkakan kepada Komjen Budi ketika masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir dan Sumber Daya Manusia Polri. Sebab menurut dia, jabatan disandang Komjen Budi saat itu bukan termasuk eselon I atau penyelenggara negara apalagi penegak hukum. Bahkan menurut dia, jabatan Karobinkar dan SDM Polri hanya bersifat administratif. Sarpin menilai pihak-pihak bisa disebut penegak hukum di Kepolisian hanya terbatas kepada penyelidik dan penyidik.
Padahal arti praperadilan dalam hukum acara pidana tercantum jelas dalam Pasal 1 butir 10 Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam beleid itu dipaparkan kewenangan pra peradilan dibatasi antara lain wewenang pengadilan buat memeriksa dan memutus dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan. Kemudian sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan. Terakhir kewenangan untuk memeriksa dan memutus ganti kerugian dan rehabilitasi.
Baca juga:
Sarpin effect, apakah gugatan para tersangka korupsi bakal mulus?
Persilakan tersangka korupsi praperadilan, Ruki panen kritik
Fahri: Kita harus syukuri bangsa diberi hadiah hakim Sarpin
Jaksa Agung sebut hak tiap tersangka ajukan praperadilan
KY sebut putusan Hakim Sarpin otak-atik KUHAP sudah seperti MK
Gara-gara hakim Sarpin,pedagang sapi di Banyumas ajukan praperadilan
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.