KY Panggil Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai PRIMA Terkait Tahapan Pemilu
Bila terbukti ada dugaan pelanggaran, KY akan melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada hakim yang bersangkutan.
Komisi Yudisial (KY) angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
Dalam putusannya, PN Jakpus meminta KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan Pemilu awal.
-
Bagaimana cara KPU menentukan tahapan pemilu 2024? Data tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2023.
-
Siapa yang berkomitmen membantu KPU Kaltim untuk menunjang kelancaran Pemilu 2024? Pemerintah Provinsi Kaltim juga turut berkomitmen menyukseskan gelaran Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Pemprov siap membantu memfasilitasi kebutuhan KPU kabupaten/kota demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2024.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Siapa yang ikut dalam sidang Majelis KPPU pada 20 Juni 2024? Sidang Majelis pada 20 Juni 2024 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Shopee.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu. Terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku dari hakim yang terjadi.
“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” jelas Miko melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3).
Bila terbukti ada dugaan pelanggaran, Miko menegaskan, KY akan melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada hakim yang bersangkutan.
“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tegas dia.
Menurut Miko, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.
“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” kata Miko.
Miko menjelaskan, ada aspek yuridis soal kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangat penting menjadi sebuah pertimbangan bagi putusan. Termasuk, nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.
“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tutur Miko.
Putusan Bisa Diubah Lewat Jalur Hukum
Miko menyampaikan, vonis hakim adalah sebuah keputusan sah di mata hukum. Namun bukan berarti putusan itu tidak bisa dianulir.
Pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum lanjutan di tatanan pengadilan yang lebih tinggi bukan melalui KY.
“Perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” urai Miko.
“KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” Miko menutup.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/tin)