KY prihatin panitera PN jakut ditangkap KPK terkait kasus Bang Ipul
KY merasa prihatin karena semakin banyak kasus yang menjerat aparat pengadilan.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinannya atas tertangkapnya panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (15/6). Panitera itu ditangkap terkait suap perkara kasus pencabulan di bawah umur oleh pedangdut Saipul Jamil atau Bang Ipul.
"Untuk yang kesekian kali KY menyatakan keprihatinan yang mendalam," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (17/6).
Farid mengatakan bahwa KY merasa prihatin karena semakin banyak kasus yang menjerat aparat pengadilan. "Masalahnya rangkaian operasi tangkap tangan yang ada seperti tidak membuat efek jera bagi para pelaku," ujarnya.
Akibatnya, kata dia, wajah peradilan Indonesia kembali tercoreng, sehingga memunculkan stigma buruk dan mengharuskan aparat peradilan untuk terus berupaya mengembalikan kepercayaan publik.
"Nah, kepercayaan publik kepada lembaga peradilan makin sulit didapatkan," ujar Farid.
KPK pada Rabu (15/6) mengamankan dua orang dalam operasi tangkap tangan, beserta uang yang diduga suap sebesar Rp 350 juta.
Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan dua orang yang tertangkap tangan tersebut adalah seorang pemberi atau kuasa hukum, sementara penerimanya adalah seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.