KY proses 500 dari 1.500 laporan hakim bermasalah setiap tahun
Hakim bermasalah yang juga ditangani KY disebabkan oleh typo atau salah tulis dalam amar putusan. Jenis pelanggaran ini memang tergolong kecil tapi akibatnya besar apalagi salah tulis ada di amar putusan. Hal ini dapat merugikan pihak yang berperkara.
Komisi Yudisial (KY) menerima pengaduan hakim bermasalah rata-rata 1.500 sampai 1.600 laporan per tahun. Dari jumlah itu, jumlah hakim yang diproses rata-rata 450 sampai 500 orang. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KY, Sukma Violetta dalam diskusi "20 Tahun Reformasi Hukum" yang diselenggarakan Indonesian Legal Roundtable.
"Sekitar 1.500 sampai 1.600 pengaduan ke KY dan yang memenuhi pemeriksaan sekitar 450. Pernah juga 500. Intinya kita bukan saja terima laporan, dicek sedikit. Kita benar-benar seperti penyidik. Kita cek saksi-saksi, dicari barang bukti dan kemudian dibawa ke komisioner dan komisioner memutuskan apakah terbukti atau tidak," jelasnya di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju? Pasangan diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus ini menjalani tes kesehatan sebagai syarat bakal cagub dan bakal cawagub Jakarta.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Siapa yang mengundurkan diri dari jabatan Komisaris PT Taman Impian Jaya Ancol? Surat pengunduran diri itu ia kirimkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada awal Januari 2023.
Dalam menerima setiap laporan, pihaknya memastikan laporan dan pelapor harus jelas. Itu menjadi salah satu syarat dilakukan tindak lanjut. Pihaknya menghindari adanya laporan-laporan bodong.
"Setelah lapor si pelapornya kita tindak lanjuti. Identitas juga harus jelas. Jangan sampai laporan ini bodong," ungkap Sukma.
Laporan terbanyak berkaitan dengan penanganan perkara di pengadilan yang tidak sesuai dengan UU yang berlaku. "Itu dengan berbagai variasinya. Baik dalam hukum acara atau hukum materi seperti yang tadi saya sebutkan tidak menggunakan UU dan pasal-pasal yang seharusnya," ujarnya.
Selain itu pengaduan juga berkaitan dengan perilaku para hakim seperti menerima suap, hakim selingkuh dan lainnya. "Selingkuh juga banyak sekarang. Semakin sejahtera semakin banyak itu (laporan)," jelas Sukma.
Persoalan mendasar banyak hakim yang dilaporkan dan terkena kasus hukum, menurutnya, karena mereka berada di bawah lembaga sentralistis walaupun telah berlaku otonomi daerah. Promosi mutasi pun berlaku seluruh Indonesia. Hal inilah kemudian yang juga mempengaruhi banyaknya laporan perselingkuhan.
"Dalam 1,5 tahun, dua tahun, pindah lagi, pindah lagi. Jadi keluarga cenderung tidak ikut. Perilakunya memang sangat menyimpang sih kalau yang benar-benar kami berikan sanksi. Artinya benar-benar tidak menjaga martabat dia sebagai hakim," tegas Sukma.
Hakim bermasalah yang juga ditangani KY disebabkan oleh typo atau salah tulis dalam amar putusan. Jenis pelanggaran ini memang tergolong kecil tapi akibatnya besar apalagi salah tulis ada di amar putusan. Hal ini dapat merugikan pihak yang berperkara.
"Typo itu yang kita benar-benar kenakan sanksi yang ada akibat hukumnya. Jadi kalau typo-typo biasa enggak," ucap Sukma.
Baca juga:
Soal mutasi hakim praperadilan kasus Century, KY ingatkan tak boleh ada intervensi
KY puji pemerintah bentuk Pansel pengganti hakim MK Maria Farida
Pimpinan KPK dan KY ingatkan hakim jangan main-main dengan perkara
OTT KPK di PN Tangerang, KY anggap pukulan telak bagi dunia peradilan
Sepi peminat, KY kesulitan rekrut hakim pajak