KY segera periksa pelapor kasus suap hakim PK Misbakhun
KY tidak ingin hakim yang diduga menerima suap lolos dari jerat sanksi.
Komisi Yudisial (KY) memprediksikan dua orang hakim agung yang membebaskan Misbakhun dapat lolos dari sanksi jika didasarkan pada laporan pengaduan. Pasalnya, dari 1.357 laporan pengaduan terhadap hakim yang diterima KY selama kurun waktu Januari hingga September 2012, hanya 153 yang diperiksa karena cukup bukti dan kelengkapan administrasi.
Untuk itu, KY akan melakukan pemeriksaan secara lebih intensif. Hal ini dijalankan agar dua orang hakim agung itu tidak dinyatakan lolos.
"Maka dari itu, laporan si pelapor ini kami telaah dengan seksama, bahkan kami akan memanggil para pihak yang terkait termasuk si pelapor itu sendiri," ujar juru bicara KY Asep Rahmat Fajar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/12).
Asep mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap laporan dijalankan, KY akan meneruskan hasil pemeriksaan itu dengan membentuk majelis pleno. "Kemudian kami akan melakukan rapat pleno mengenai laporan itu," kata dia.
Lebih lanjut, kata Asep, pemeriksaan terhadap dua hakim itu belum tentu akan menjatuhkan sanksi yang tergolong berat. "Bahkan belum tentu kedua hakim tersebut akan diseret ke sidang etik Majelis Kehormatan Hakim," ucap dia.
Sebelumnya, dua orang hakim pembebas terpidana kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century Misbakhun, Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa dilaporkan menerima suap dengan nilai masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 2 miliar. Pihak yang melaporkan keduanya adalah Sofyan Arsyad, yang mengaku mengetahui secara rinci proses penyerahan uang suap itu.