KY sindir DPR persulit proses pemilihan calon Hakim Agung
Bahkan DPR juga seolah-olah melakukan seleksi lagi terhadap calon yang sudah di seleksi KY.
Komisi Yudisial (KY) memprioritaskan track record atau rekam jejak dalam penjaringan calon Hakim Agung pada 2015 ini. Tahun ini dibutuhkan delapan hakim agung, masing-masing dua orang untuk kamar pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta masing-masing satu orang untuk kamar agama dan militer.
Ketua KY, Suparman Marzuki mengatakan selain persyaratan administratif harus memenuhi syarat, track record calon Hakim Agung menjadi fokus dalam melakukan seleksi.
"Track record harus jelas, ini penting. Dari track record kita bisa tahu seberapa kualitas calon Hakim, tentu juga tidak mengesampingkan bahwa calon Hakim Agung harus orang berintegritas, jujur," katanya saat melakukan sosialisasi seleksi Hakim Agung di Fakultas Hukum, UII, Jumat (9/1).
Menurutnya, selama ini KY tidak memiliki banyak kendala dalam proses seleksi Hakim Agung. Meski demikian dia mengaku terganggu dengan sikap DPR RI yang beberapa kali tidak mau menerima calon yang diseleksi oleh KY. Bahkan DPR juga seolah-olah melakukan seleksi lagi terhadap calon yang sudah di seleksi KY.
"Kita sudah punya pengalaman, KY ini dimandatkan undang-undang untuk melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung, nanti kalau sudah selesai kita sampaikan ke DPR. Di DPR nanti mereka masih tanya-tanya lagi. Seharusnya sebagai sesama lembaga tinggi negara saling percaya dengan tugas-tugasnya," jelasnya.
Dia pun menyindir pertanyaan-pertanyaan anggota DPR yang sudah bisa ditebak dan tidak terkait dengan konteks. Dia mencontohkan Danial Sparingga yang sempat mencalonkan diri sebagai Hakim sampai sekarang tidak mau lagi mengikuti seleksi jika melalui DPR.
"Daniel Sparingga ditanya, sejak kapan gundul? Setelah itu dia tidak mau lagi ikut seleksi jika lewat DPR," tandasnya.
Baca juga:
Antisipasi krisis hakim, KY buka rekrutmen hakim tingkat pertama
Soal tren hakim selingkuh, MA justru kritik peran KY
Tuding pemilihan hakim agung bermasalah, PT DKI curhat ke DPR
Apa jadinya kalau hakim digaji besar malah suka selingkuh?
Ini pencapaian Komisi Yudisial di 2014
Tren hakim di 2014: Doyan selingkuh setelah tunjangan naik
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Apa tugas Arsul Sani di Komisi II? Tugas Arsul di Komisi II untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terkait agenda revisi undang-undang dan pemilu.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Kapan Arsul Sani resmi menjadi anggota Komisi II? Arsul mulai resmi menjadi anggota Komisi II DPR sejak masa sidang saat ini.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.