KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat
KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. KY pun mengungkap sejumlah temuan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan tiga hakim itu.
"Pertama, bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan No 454 dan seterusnya," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, Senin (26/8).
Berikutnya, KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum pada salinan putusan.
Selain itu, KY menemukan bahwa ketiga hakim tersebut telah membacakan pertimbangan hukum penyebab kematian korban yang berbeda dengan hasil visum et repertum.
"Dan keterangan ahli dokter Renni Sumulyo dari RSUD dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga yang tercantum di dalam salinan putusan," ungkap Joko.
Berikutnya, KY menyatakan ketiga hakim dalam sidang pembacaan putusan tak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian atas barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV tersebut muncul dalam pertimbangan yang dibacakan oleh terlapor," jelas Joko.