Lagi Asyik Nyimeng, Kurir 6 Kg Ganja Disergap BNNK Badung
Para pelaku berinisial JA (40) berlamat di Jalan Raya Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, dan seorang bandar berinisial MS (66) yang bermukim di Banjar Nyanyi, Desa Braban, Kabupaten Badung, Bali.
Tim berantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, Bali, meringkus bandar dan kurir narkotika yang kedapatan memiliki sekitar 6 kg ganja kering.
Para pelaku berinisial JA (40) beralamat di Jalan Raya Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, dan seorang bandar berinisial MS (66) yang bermukim di Banjar Nyanyi, Desa Braban, Kabupaten Badung, Bali.
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
"Untuk barang bukti yang kita sita kurang lebih 6 kilogram ganja," kata Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Nyoman Sebudi, di Kantor BNNK Badung, Bali, Rabu (9/9).
Terungkapnya kasus tersebut, berawal petugas BNNK Badung mendapatkan informasi dari masyarakat yang masuk lewat aplikasi QR Code BNNK Badung, bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis ganja di seputaran Pantai Pererenan, Mangening, Cemagi di Kabupaten Badung, Bali.
Selanjutnya, petugas pada Senin (7/9) melakukan penyelidikan dan pemantauan dan pada hari itu seorang pelaku JA yang dicurigai berada di areal Pantai Parerenan. Kemudian, pelaku bergerak menuju ke SPBU di daerah Pererenan dan menerima paket berupa karung warna hijau muda dari perusahaan jasa pengiriman. Kemudian, pelaku berjalan menuju sepeda motornya dan langsung ditangkap oleh petugas BNNK Badung.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan pada pelaku dan memeriksa karung barang tersebut. Saat diperiksa di dalam karung itu berisi pakaian bekas yang digunakan untuk menyamarkan lima paket ganja kering.
"Lima paket ganja tersebut, seberat 4.962,01 gram brutto atau 4.831,27 netto," imbuhnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku JA mengaku bahwa ganja tersebut akan dibawa ke seseorang berinisial MS yang tinggal di sebuah rumah kayu di tengah persawahan di Banjar Nyanyi, Desa Braban, Kabupaten Badung, Bali.
Selanjutnya, petugas BNNK Badung langsung bergerak tempat tersebut dan langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 7 paket ganja dengan berat total 911, 98 gram brutto atau 889, 31 gram netto yang disimpan di atas plafon.
"Jadi kaitannya, bahwa si JA adalah kurir. Tetapi, saat kita tangkap dia juga menggunakan ganja ini jadi sedang nyimeng. Kita, introgasi dan kita dapatkan siapa yang menyuruhnya adalah si MS," jelas AKBP Sebudi.
Selain itu, dari keterangan para pelaku mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara, dengan dikirim melalui jasa penitipan barang.
"Dia mendapat dari Medan. Jadi ini adalah jaringan Medan yang dikirimkan melalui salah satu paket penitipan barang. Jadi dia kirimkan melalui itu kemudian dia menerimanya," ungkapnya.
Pihaknya juga menyampaikan, bahwa pelaku JA pekerjaan sehari-harinya adalah serabutan. Sementara, pelaku MS merupakan seniman lukis.
"Si MS adalah pekerja seni, dia memakai ganja untuk menimbulkan sugesti dan imajinasi, agar dia melukis dengan bagus dia pergunakan ganja," ujarnya.
Selain itu, dari pengakuan pelaku mereka
sudah dapat kiriman ganja mulai Bulan April 2019 lalu. Setiap pengirimannya mengaku mengaku mendapatkan upah antara Rp 2 sampai Rp 3 juta setiap ngambil barang haram tersebut.
"Dari hasil interogasi bahwa yang JA sudah mengambil barang sebanyak lima kali dengan jumlah bervariatif antar 4 sampai 5 kilo gram. Kita, akan melakukan pengembangan juga terhadap siapa saja yang terlibat. Baik dalam penggunaannya maupun peredarannya, kita masih melakukan penyelidikan," ujar AKBP Sebudi.
(mdk/rhm)