Lakukan Politik Uang, Dua Caleg di Jateng Terancam Dibui
Sri mengatakan, sanksi pidana Pemilu harus ditegakkan pada tahun ini, untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa hukuman tidak dilakukan berat sebelah. Terlebih lagi, sebaran politik uang saat ini memang telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng banyak menangani kasus pidana Pemilu yang menimpa beberapa calon legislatif (caleg) pada saat masa tenang di tiga wilayah. Para Caleg itu pun terancam didiskualifikasi.
"Kami masih proses dugaan money politic di dua wilayah Kota Pekalongan, Purworejo. Untuk dua caleg dari kabupaten ini sudah diproses di kepolisian. Sedangkan caleg dari DPR RI dapil Jateng V dari Partai Gerindra Kurnia Sari dijatuhi hukuman percobaan," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri Wahyu Ananingsih saat ditemui di KPU Jateng, Sabtu (11/5).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Dia menyebut, Kurnia terjerat pidana Pemilu lantaran terbukti secara menyakinkan memakai masjid untuk berkampanye. Akibat mencuatnya kasus tersebut, proses rekapitulasi suara di Kabupaten Sukoharjo terpaksa dipending.
"Itu sangat berpengaruh pada penghitungan suara di Sukoharjo. Akibatnya prosesnya tersendat, harus dipending dulu karena muncul kasus tersebut. Mengingat pasti ada selisih suara antar caleg di dapil tersebut," paparnya.
Terkait dua caleg terjerat kasus money politik di Purworejo dan Pekalongan bakal menghuni tahanan apabila penyidik mampu membuktikan temuan barang bukti di hadapan jaksa. Nantinya apabila terbukti otomatis, pencalonannya bakal dibatalkan.
"Dua caleg DPRD Purworejo, Endang Tavip, dan Pekalongan, FK ini perolehan suaranya tinggi potensi menang, jadi biasanya kalau caleg yang bakal jadi tersangkut kasus banyak didesak untuk segera diproses. Intinya nunggu incrah dari kejaksaan dulu baru proses pembatalan," jelas Sri.
Sri mengatakan, sanksi pidana Pemilu harus ditegakkan pada tahun ini, untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa hukuman tidak dilakukan berat sebelah. Terlebih lagi, sebaran politik uang saat ini memang telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
"Untuk tahun ini trennya sangat marak pidana kurungan penjara. Karena selama ini selalu membandingkan antara hukuman Tipikor dengan politik uang sama-sama merusak demokrasi, selama ini hukumannya ringan. Makanya, kita lakukan penindakan tegas terhadap caleg yang menyebarkan politik uang. Yang bersangkutan dijerat UU Pemilu," pungkasnya.
Baca juga:
Bawaslu Kumpulkan Bukti Berpindahnya Suara PPP ke Nasdem di Sleman
Lapor Kecurangan Pemilu, Massa Alumni 212 Demo Kantor Bawaslu
Dua Kelompok Massa Gelar Aksi di Bawaslu Sumut
Endus Ada Kecurangan, Pendemo Desak Bawaslu Solo Bentuk TPF Pemilu
BPN Lapor Bawaslu Soal Dugaan Pengerahan ASN untuk Pemenangan Capres
Brimob Bersorban Amankan Demo di Bawaslu