Lama berpisah, 2 sahabat kembali bertemu di penjara karena sabu
Lama berpisah, 2 sahabat kembali bertemu di penjara karena sabu. Keduanya sama-sama pernah bekerja di toko furniture. Keduanya sempat terpisah selama beberapa tahun terakhir. Eno kini bekerja sebagai penjaga malam, sedangkan Nanang di tempat pengolahan kayu. Keduanya ditangkap karena bisnis sabu.
Lama tak bertemu, dua sekawan, Ceri Rusadi alias Nanang (28) dan Kanto Warno alias Eno (30), secara kebetulan bertemu di tahanan. Keduanya diringkus polisi karena bisnis sabu.
Pelaku yang lebih dulu ditangkap adalah tersangka Eno di Jalan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Kamis (13/4) sore. Barang bukti diamankan berupa sabu seberat 9,40 gram atau senilai Rp 11 juta.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Kapan Tania Nadira dilantik? Pada saat pelantikannya, Tania tampil cantik dengan mengenakan kerudung. Ia menutupi rambutnya dengan kerudung, meskipun tidak mengenakan hijab sepenuhnya.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
Keesokan harinya, polisi menangkap tersangka Nanang di Jalan Noerdin Pandji, Sukawinatan, Palembang, dengan barang bukti 95,7 gram sabu. Masing-masing tersangka mendapatkan sabu dari orang berbeda.
Tersangka Eno tidak menyangka kembali bertemu dengan sejawatnya yang sama-sama pernah bekerja di toko furniture. Keduanya sempat terpisah selama beberapa tahun terakhir. Tersangka Eno kini bekerja sebagai penjaga malam, sedangkan tersangka Nanang di tempat pengolahan kayu.
"Karena sama-sama jual sabu, kami ketemu lagi, sempat tidak ada kontak cukup lama. Giliran ketemu di penjara, tak disangka," ungkap tersangka Eno di Mapolda Sumsel, Selasa (18/4).
Sementara tersangka Nanang yang tinggal di Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, merasa dijebak. Sebelumnya dia disuruh seseorang untuk mengantar sabu dengan iming-iming diupah sejumlah uang.
"Kayaknya dijebak karena pembeli itu ternyata polisi. Baru sekali antar sudah ditangkap, yang menyuruh tidak tahu kemana larinya, harusnya tanggung jawab," kata dia.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap melalui penyamaran sebagai pembeli. Dia pemasok berinisial A dan P ditetapkan sebagai buronan.
"Kedua tersangka berperan sebagai kurir dan pemakai," kata dia.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara.
(mdk/noe)