Langgar ganjil genap karena lupa, seorang PNS kena tilang di Thamrin
"Saya lupa kalau hari ini plat ganjil enggak boleh masuk kawasan Thamrin," kata Jaja
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan dengan menggunakan sistem nomor polisi ganjil dan genap. Aparat gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polda Metro Jaya berjaga-jaga di ruas jalan diberlakukannya sistem ganjil genap.
Sejumlah kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan barang kena tilang akibat pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Jaja (50), salah satu pengendara mobil yang kena tilang mengaku lupa terhadap pemberlakuan sistem ganjil genap di beberapa jalan Ibu Kota Jakarta.
"Saya lupa kalau hari ini plat ganjil enggak boleh masuk kawasan Thamrin," kata Jaja kepada merdeka.com di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).
Jaja juga mengatakan dirinya sempat kaget saat diberhentikan oleh petugas Dishub dan anggota Lantas Polda Metro Jaya yang sedang merazia kendaraan plat ganjil.
"Ya tiba-tiba diberhentikan. Saya kaget kenapa saya diberhentikan. Benar-benar enggak inget saya mas," jelasnya.
Diketahui, Jaja merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah. Walaupun dirinya ditilang, Jaja mengaku jika dirinya mendukung kebijakan pemerintah DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
"Saya dukung kebijakan seperti ini. Ya kalau saya salah saya siap ditilang," tegas Jaja.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memberlakukan denda Rp 500 ribu untuk pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil di beberapa jalan Ibu Kota. Yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (Simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda).