Langgar kode etik, Indosiar, iNews, tvOne & Elshinta dijatuhi sanksi
KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik seperti yang telah diatur dalam P3 & SPS oleh 4 lembaga itu.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agatha Lily menegaskan bahwa KPI menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada tiga lembaga penyiaran televisi dan satu lembaga penyiaran radio. Hal itu karena didapati pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 dalam peliputan ledakan yang terjadi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat (14/1). Televisi yang mendapatkan sanksi adalah tvOne, Indosiar dan iNews, dan kantor berita radio Elshinta.
Pada stasiun tvOne, KPI menemukan pelanggaran pada penyiaran breaking news yang menampilkan visualisasi mayat korban maupun terduga pelaku tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah. Gambar tersebut ditayangkan tanpa adanya penyamaran (blur), sehingga terlihat secara jelas. Selain itu, pada program ini pula ditampilkan informasi yang tidak akurat tentang 'Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini'.
"Kalimat yang tampil di layar ini, meskipun kemudian dikoreksi, tentunya telah menimbulkan keresahan masyarakat. Hal ini melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tentang akurasi berita serta larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detil," kata Agatha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1).
Hal serupa juga ditemukan KPI pada program jurnalistik 'Patroli' yang disiarkan stasiun televisi Indosiar pada pukul 11.05 WIB. KPI mendapati adanya tampilan potongan gambar yang memperlihatkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah tanpa disamarkan (blur).
"KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut. Visualisasi mayat korban ledakan juga ditemukan pada program breaking news di iNews TV. Selain itu, program ini juga menampilkan informasi yang tidak akurat 'Ledakan Juga Terjadi di Palmerah'. Padahal berita tentang ledakan di tempat lain itu tidak benar," ujarnya.
Sementara untuk stasiun radio Elshinta, didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin.
KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik seperti yang telah diatur dalam P3 & SPS oleh keempat lembaga penyiaran ini. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, telah dilayangkan KPI kepada empat lembaga penyiaran tersebut.
"KPI berharap, penjatuhan sanksi ini dapat dijadikan pelajaran bagi lembaga penyiaran lainnya. P3 & SPS KPI sudah jelas mengatur hal-hal mana yang dapat muncul di televisi dan radio pada peliputan musibah. Lembaga penyiaran harus menyadari fungsi yang diembannya dalam penyelenggaraan penyiaran, yakni memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab," tegasnya.