Langgar Larangan Mudik, 484 Pegawai Non-ASN di Pemkot Semarang Dipecat
Ratusan pegawai nonaparatur sipil negara (no-ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka diberhentikan melanggar aturan pelarangan mudik.
Ratusan pegawai nonaparatur sipil negara (no-ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka diberhentikan melanggar aturan pelarangan mudik.
"Ada 484 orang non-ASN kita berhentikan karena mereka ketahuan tidak menjalankan kewajiban dengan mengisi absensi online. Dan ada yang absen tapi keberadaannya terpantau di luar kota Semarang," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin (31/5).
-
Kapan puncak arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi? Arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi pada 19-21 April 2023.
-
Kue apa saja yang menjadi ciri khas Lebaran di Minangkabau? Ragam sajian makanan khas Minangkabau ini selalu wajib ada di meja untuk disantap bersama keluarga besar membuat suasana lebaran semakin terkesan dan penuh dengan kehangatan.Berikut ragam kue khas Minang yang wajib disajikan di atas meja ketika hari raya lebaran.
-
Di mana Kapolri meninjau kesiapan mudik Lebaran? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kesiapan mudik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (4/4).
-
Kenapa Festival Tembakau Madura diadakan? Festival Tembakau Madura diinisiasi dan dikerjakan oleh masyarakat Desa Lebeng Timur yang berprofesi sebagai petani tembakau.Festival ini jadi bentuk ungkapan rasa syukur petani atas hasil bumi berupa tembakau.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lebah Sedunia? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Di mana sebagian besar orang akan mudik Lebaran? Paling banyak di Pulau Jawa.
Pemberhentian pegawai non-ASN tidak terjadi pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). "Memang tidak semua, hanya dinas tertentu yang non ASN-nya melanggar larangan mudik, tapi yang paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU)," ungkap pria yang akrab disapa Hendi.
Bukan hanya pegawai non-ASN, sanksi juga diberikan kepada ASN yang melanggar larangan mudik. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang, terdapat 185 ASN yang diberi sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena pelanggaran ini.
"Pelanggaran atas larangan itu merujuk surat edaran ada sanksi, bila ASN maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) dipotong," sebutnya.
Hendi sangat menyayangkan tindakan para pegawai ASN dan non-ASN itu. Alasannya, aturan larangan mudik gencar disosialisasikan pemerintah pusat.
Baca juga:
Imbauan Pakar saat Terlanjur Mudik dan Berkerumun usai Libur Lebaran
Imbas Larangan Mudik, Penumpang KRL Yogyakarta-Solo Menurun
Kakorlantas: Arus Balik Periode 15-27 Mei, 1.309 Orang Positif Covid-19
109.988 Pemudik Kembali ke Jakarta Jalani Swab Antigen, 834 Orang Reaktif
Psikolog Sebut Kelelahan Akibat Pandemi Membuat Warga Nekat Mudik