Langgar Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Dituntut 6 Bulan Bui
Langgar Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Dituntut 6 Bulan Bui. Dia mengatakan, para terdakwa tidak cermat memverifikasi rekomendasi Bawaslu Palembang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSL) di 70 TPS. Hal itu menyebabkan ribuan pemilih tak bisa mencoblos.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima komisioner KPU Palembang pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara. Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang Ursula Dewi mengatakan, tuntutan itu berdasarkan temuan fakta-fakta persidangan baik dari yang memberatkan maupun meringankan dari saksi. Terdakwa dianggap tidak cermat dalam menyelenggarakan pemilu 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
"Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan hak pilih orang lain hilang seperti yang tercantum dalam pasal 510 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto Pasal 55 KUHP. Kami menuntut penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun," ungkap Ursula saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (11/7).
Dia mengatakan, para terdakwa tidak cermat memverifikasi rekomendasi Bawaslu Palembang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSL) di 70 TPS. Hal itu menyebabkan ribuan pemilih tak bisa mencoblos.
"Fakta persidangan dari saksi perbuatan, mereka terbukti sebagaimana yang didakwakan," ujarnya.
Selain itu, para terdakwa dituntut denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan penjara. Tuntutan jaksa terbilang cukup rendah karena mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
"Salah satu yang meringankan yakni para terdakwa ini telah berperan dalam pelaksanaan pemilu 2019," kata dia.
Ketua Majelis Hakim Erma Suharti mengatakan, jadwal dilanjutkan untuk agenda pembelaan dari penasihat hukum dan selanjutnya pembacaan vonis.
"Kami minta penasihat hukum mempersiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa," ujarnya.
Baca juga:
Selain Pidana, 5 Komisioner KPU Palembang Nonaktif juga Disidang DKPP
KPU Sumsel Catat Terjadi Penurunan Gugatan Hasil Pemilu ke MK
Penasihat Hukum KPU Palembang Salahkan KPPS yang Ogah Gelar Pemilu Ulang
Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih Ribuan Warga
5 Komisioner KPU Palembang Jalani Sidang Perdana Pidana Pemilu
Mulai Disidang Tindak Pidana Pemilu, Lima Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan
Besok, 5 Komisioner KPU Palembang Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu