Langgar Prokes pada Masa PPKM Darurat di Bali, WNA Akan Langsung Dideportasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan pihaknya akan langsung mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan pihaknya akan langsung mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Bali. Langkah itu dilakukan tanpa peringatan lebih dahulu.
"Kami ingin menyampaikan kepada warga negara asing yang berada di Bali, pada masa PPKM Darurat ini, kami memastikan dan memberikan suatu tindakan yang tegas bila orang asing tidak mengikuti protokol kesehatan," kata Jamaruli saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7).
-
Kapan Muktamar PKB di Bali diselenggarakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Apa yang dilakukan Pertamina Patra Niaga dalam mendukung Bali Maritime Tourism Hub (BMTH)? Pertamina Patra Niaga terus mendukung Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Pemerintah dibidang Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yakni Bali Maritime Tourism Hub (BMTH). Komitmen mendukung PSN ini diwujudkan dengan dilakukannya Head of Agreement (HOA) bersama Pelindo terkait fasilitas penerimaan BBM dan Avtur di Benoa, Bali.
-
Apa yang dilakukan Pertamina Patra Niaga untuk mendukung Bali Maritime Tourism Hub (BMTH)? Dalam rangka mendukung Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yakni Bali Maritime Tourism Hub (BMTH), Pertamina Patra Niaga mengawali tahun 2024 dengan melakukan pengisian bahan bakar untuk kapal pesiar yang bersandar di Pelabuhan Benoa, Bali (1/1).
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Bagaimana BUMN mendorong kebangkitan pariwisata di Indonesia melalui KEK Sanur? Dirinya menambahkan, KEK Sanur menjadi tonggak sejarah dan milestone bagi destinasi wisata berkelanjutan bertaraf internasional yang dapat mendorong kebangkitan ekosistem pariwisata dan perekonomian di Indonesia.
Tindakan tegas yang diberikan berupa pendeportasian. Sanksi itu sesuai dengan aturan administrasi keimigrasian, yakni Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Di sana, berbunyi setiap orang asing yang membahayakan atau patut diduga membahayakan atau tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian, salah satunya pendeportasian," imbuhnya.
"Ini saya tegaskan kembali kepada warga negara asing yang ada di Bali. Kami akan melakukan pendeportasian jika orang asing tersebut melanggar peraturan undang-undang yang berlaku, seusai dengan pasal tersebut," tegasnya.
Peraturan tegas itu juga arahan dari Gubernur Bali dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves).
"Ini juga arahan dari Manko Marves dan Gubenur Bali. Kalau sebelumnya kami melalukan tindakan yang cukup soft, tapi kali ini kami tegaskan kami tidak berpikir untuk soft lagi karena ini darurat," ujarnya.
"Sesuai Undang-Undang Imigrasi, tidak ada ada peringatan untuk itu. Langsung deportasi dan ini perlu diketahui semua oleh warga asing yang ada di Bali. Ini dalam keadaan darurat, langsung kita terapkan sesuai Undang-Undang saja," tegas Jamaruli.
Implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada ppkm darurat jawa bali final from merdekacom
Baca juga:
Selama PPKM Darurat, Luhut Pastikan Penyebar Berita Hoaks Ditindak Sesuai Hukum
Pengelola Mal Soal PPKM Darurat: Kami Belum Bangkit Sudah Harus Kembali Terpuruk
Pemerintah Bakal Tindak Tegas Masyarakat yang Langgar Protokol Kesehatan
Mendagri Segera Keluarkan Aturan Soal PPKM Darurat
Ada PPKM Darurat, Jam Operasional Bank Mandiri Menjadi 09.00-15.00