Langgar UU, jual beli souvenir penyu hijau di Kalimantan marak
"Kita ajak berhenti berjualan, dan menyerahkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)," ujarnya
Jual beli souvenir karapas penyu hijau (Chelonia Mydas) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, semakin marak. Pedagang memperjualbelikannya secara terang-terangan, terutama di hari libur nasional maupun akhir pekan. Tidak hanya karapas, telur penyu pun ikut diperjualbelikan.
ProFauna Kalimantan melansir, rata-rata di pulau Derawan, pedagang tetap nekat memperjualbelikan. Setiap hari libur dan akhir pekan, rata-rata ditemukan 17 lapak dan 3 toko yang memperjualbelikan aksesoris karapas penyu, baik gelang, cincin dan kalung.
"Kita monitoring, mereka menyembunyikan. Rata-rata orang lokal. Ada yang menjual dan menjadi pengrajin secara terang-terangan. Ada petugas (aparat keamanan) tapi masih bebas diperjualbelikan," kata Koordinator ProFauna, Bayu Sandi, kepada wartawan, Senin (22/8).
Belum lama ini, di Tanjung Redeb, ibu kota kabupaten Berau, dari penelusuran pegiat ProFauna juga ditemukan ada 6 toko, dimana 3 toko menjadi pemasok aksesoris penyu.
"Kita kan melakukan pengecekan spontan. Kita ajak berhenti berjualan, dan menyerahkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Rata-rata yang menjual dari warga Derawan," ujar Bayu.
"Ada kegiatan pameran di Tanjung Redeb, juga ada 7 lapak pedagang, total ada sekitar 200 item akseseoris penyu. Sebenarnya sudah dilarang, tapi mereka beralasan menghabiskan modal, karena juga pinjam modal dari bank. Itu cuma alasan mereka saja sebenarnya," tambah Bayu.
Meski terus disorot namun faktanya jual beli karapas penyu dan aksesorisnya, justru semakin marak. Aparat kepolisian diharapkan dapat menindak tegas praktik jual beli ini.
"Dalam komunikasi kita dengan Pemkab dan aparat, sudah sering kita sampaikan. Tidak hanya bukti video, tapi juga foto. Forum komunikasi kita kan dipimpin langsung Pak Bupati (Bupati Berau Muharram)," jelasnya.
Ditanya lebih jauh tentang penelusuran ProFauna, kata Bayu, memang masih ada keterbatasan personel. Tidak jarang dalam penelusuran juga melibatkan pihak lain, termasuk pelajar.
"Belum lagi ada jual telur di Samarinda, itu kita ketahui setelah kita lakukan penyamaran. Sebagian telur penyu itu dari Kalsel. Tapi telur penyu dari Berau, yang paling banyak. Dari Berau, juga jual telur penyu ke Bulungan di Kalimantan Utara. Ini jelas mengkhawatirkan," terang Bayu.
Dia juga menegaskan, perdagangan penyu termasuk bagian tubuhnya seperti telur ataupun karapas penyu sisik, melanggar Undang-Undang No 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku perdagangan satwa dilindungi itu, diancam dengan 5 tahun kurungan penjara beserta denda Rp 100 juta.