Langkah Pemprov DKI atasi spanduk tolak salatkan penista agama
Langkah Pemprov DKI atasi spanduk tolak salatkan penista agama. Sumarsono mengatakan hal tersebut akan dikoordinasikan dengan asisten 3 serta anggota gabungan dari Biro Dikmental dan Biro Sosial. Dia juga berharap kepada Biro Dikmental agar melakukan dialog dengan dewan Masjid Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono berdiskusi dengan Biro Pendidikan Mental dan spiritual (Dikmental) di Balai Kota. Dia mencari solusi maraknya spanduk menolak mensalatkan jenazah pendukung penista agama.
"Saya juga diskusi kecil untuk menyelesaikan spanduk-spanduk yang bertebaran di Masjid-Masjid yang isinya larangan mensalatkan kepada mereka pendukung penista agama dan sebagainya," kata Sumarsono, Selasa (7/3).
Sumarsono mengatakan masalah tersebut akan dikoordinasikan dengan asisten 3 serta anggota gabungan dari Biro Dikmental dan Biro Sosial. Dia juga berharap kepada Biro Dikmental agar melakukan dialog dengan dewan Masjid Indonesia.
"Saya berharap Biro Dikmental melakukan dialog mengumpulkan dewan Masjid Indonesia secara persuasif, saya kira untuk mengembalikan fungsi Masjid sebagaimana adanya," tuturnya.
Menurut Sumarsono semua orang yang meninggal dan beragama Islam itu harus disalatkan. Hal itu adalah kewajiban dan prinsip seorang muslim.
"Kalau salat ya jangankan terdakwa, terhukum, terpidana, di penjara pun kalau meninggal disalatkan. Saya kira itu prinsip, rasanya sebagai seorang muslim melihatnya nggak pas, karena mensalatkan jenazah itu hukumnya fardu kifayah," tandasnya.