Lanjutkan RUU Kontroversial, Menkumham & DPR Dinilai Tak Peka Darurat Corona
RKUHP dan RUU Pemasyarakatan merupakan peninggalan DPR periode 2014-2019 yang sempat diprotes masyarakat. Dua RUU itu kini telah masuk dalam 50 RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2020.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyoroti sikap Menkumham Yasonna Laoly dan DPR terkait pembahasan RUU kontroversial. Yasonna mendorong Komisi III untuk menyurati Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
RKUHP dan RUU Pemasyarakatan merupakan peninggalan DPR periode 2014-2019 yang sempat diprotes masyarakat. Dua RUU itu kini telah masuk dalam 50 RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2020.
-
Apa pencapaian Kejagung yang membuat Komisi III DPR memberikan apresiasi? “Komisi III memberi apresiasi luar biasa kepada Kejagung, khususnya saat di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini. Bahkan hasil kepuasan tertinggi ini tidak hanya baru sekali ini saja, tapi juga terjadi pada hasil survei-survei sebelumnya." |Konsistensi inilah yang kadang sangat sulit kita jaga, makanya pencapaian ini harus menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum yang lain,” ujar Sahroni dalam keterangan (2/9).
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa yang diminta oleh Komisi III DPR kepada kepolisian terkait kematian Afif Maulana? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi II DPR RI berkunjung ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
Selain Yasonna, Lucius juga mengKritik sikap DPR yang 'mengebut' pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Baik sikap Yasonna maupun DPR, lanjut dia, menunjukkan ketidakpekaan terhadap pandemi Covid-19 yang tengah merebak.
"Saya kira sih baik permintaan Menkumham maupun untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP, maupun keputusan DPR yang mau membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja sama-sama memperlihatkan sikap yang tidak sensitif terhadap situasi darurat yang kini tengah menerjang Bangsa Indonesia," katanya saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (2/4).
Dia mengakui sulit memahami kerja-kerja demikian dapat direncanakan oleh Menkumham dan DPR. Padahal saat ini, Indonesia sedang berupaya keras menanggulangi Covid-19.
"Tentu saja kita memahami tugas lembaga-lembaga itu. Sama halnya kita juga memahami betapa buruknya kinerja legislasi DPR sejak periode-periode sebelumnya. Pemahaman itu membuat kita kaget ketika baik Menkumham maupun DPR seperti sangat bernafsu membahas beberapa RUU di Masa Sidang III ini," jelasnya.
Dia pun mempertanyakan keselarasan Menkumham dengan jajaran pemerintah yang lain. Mengingat saat ini semua elemen pemerintah tengah gencar menangani Covid-19.
"Apakah Menkumham memang tak merasa harus ikut bersama pemerintah memfokuskan seluruh perhatian dan kebijakan pada penanganan Covid 19?" ujarnya.
"Begitu juga dengan DPR, apakah DPR tak merasa punya tanggungjawab moral untuk menjadi bagian dari perjuangan rakyatnya sendiri dalam mengadang ancaman makin meluasnya pandemi Covid 19?" tambah Lucius.
Menurutnya, hal yang paling mendesak dan sangat dibutuhkan masyarakat saat ini penanggulangan Covid-19. Sebagai wakil rakyat, DPR seharusnya bisa menangkap kebutuhan rakyat yang mendesak itu.
Dia berpandangan, masa sidang III yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 bukanlah saatnya bagi kerja-kerja rutin dan normal. Pemerintah sudah memperlihatkan keterarahan itu dengan banyaknya regulasi dan kebijakan yang dibuat mendadak untuk mengatasi Covid-19.
Selain itu, banyak lembaga non pemerintah, perusahaan, kantor-kantor swasta menunda semua aktivitas demi fokus mengakhiri pandemi yang berdampak besar pada berbagai aspek kehidupan masyarakat.
"Lah satu-satunya lembaga berpengaruh yang kehilangan jejaknya dalam berbagai upaya penanganan Covid ini hanya DPR. Ternyata bukan karena mereka reses atau karena pembukaan masa sidang ditunda beberapa minggu lalu, tetapi memang tak ada keinginan, niat apalagi tawaran solusi untuk memprioritaskan situasi darurat saat ini dalam rencana DPR. Mereka malah mau asyik sendiri dengan hal-hal normal," jabarnya.
"Jika Menkumham dan DPR jalan membahas RUU-RUU yang disebutkan di atas, artinya mereka memilih jalan untuk dibenci publik atau rakyat. DPR khususnya tak akan mampu membangkitkan kepercayaan publik yang rendah pada mereka selama ini jika momen dimana mereka seharusnya berempati pada rakyat justru disepelekan untuk urusan membahas RUU-RUU yang hasilnya belum tentu juga akan berkualitas," tutup Lucius.
(mdk/fik)